Bamgkalan (beritajatim.com) – Ahli waris pemilik lahan SDN Lerpak 2 di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, mengurungkan rencana penyegelan sekolah yang sempat diwacanakan dalam waktu dekat. Keputusan itu diambil karena siswa masih menjalani ujian sekolah.
Kuasa hukum ahli waris, Abdurrahman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima respons dari Pemerintah Kabupaten Bangkalan terkait somasi yang telah dilayangkan sebelumnya. Meski demikian, penyegelan belum dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan para siswa.
“Kami juga memikirkan anak-anak. Kasihan mereka masih ujian,” kata Abdurrahman, Rabu (03/06/2026).
Dalam somasi tersebut, ahli waris meminta Pemkab Bangkalan segera menyelesaikan persoalan lahan yang digunakan untuk berdirinya SDN Lerpak 2 melalui mekanisme ganti rugi. Jika tidak ada penyelesaian, ahli waris sebelumnya mengancam akan kembali menutup akses sekolah.
Menurut Abdurrahman, pihaknya akan menempuh langkah lain untuk mencari solusi atas sengketa yang belum kunjung selesai. Dalam waktu dekat, ahli waris berencana melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Bangkalan.
“Kami ingin ada solusi yang jelas. Salah satunya melalui pembayaran ganti rugi atas tanah milik klien kami,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan Lukman Hakim menegaskan pemerintah daerah tidak dapat serta-merta membayarkan ganti rugi tanpa dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, penggunaan anggaran daerah harus didasarkan pada putusan pengadilan yang jelas, termasuk terkait besaran nilai ganti rugi.
“Kita butuh dasar hukum untuk melakukan pembayaran. Tidak bisa tiba-tiba membayar tanpa ada putusan pengadilan karena nanti justru menimbulkan persoalan hukum,” kata Lukman.
Sengketa lahan SDN Lerpak 2 telah berlangsung cukup lama. Pada November 2025 lalu, sekolah tersebut sempat disegel oleh ahli waris sehingga sekitar 230 siswa terpaksa mengikuti kegiatan belajar di luar sekolah.
Penyegelan kemudian dibuka kembali pada 3 Desember 2025 setelah terjadi komunikasi antara pihak ahli waris dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.
Belakangan, posisi ahli waris semakin menguat setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyatakan tidak menerima gugatan yang diajukan Pemkab Bangkalan terkait lahan sekolah tersebut pada 29 April 2026.
Dalam putusannya, PTUN juga mengakui M. Yasir sebagai pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4293 serta putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY.
Pasca putusan tersebut, ahli waris kembali mendesak Pemkab Bangkalan agar segera mengambil langkah penyelesaian, baik melalui pembayaran ganti rugi maupun pemindahan siswa ke sekolah lain sehingga lahan tersebut dapat digunakan oleh pemiliknya. [sar/but]






