Blitar (beritajatim.com) – Momen keramaian pembagian telur di depan Kantor Kabupaten (Kankab) Kanigoro, Kabupaten Blitar, dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sepihak.
Pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, seorang pria paruh baya nekat melancarkan aksi pencopetan telepon seluler (ponsel) di tengah padatnya antrean warga.
Beruntung, aksi panjang tangan tersebut berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan aparat Kepolisian Resor (Polres) Blitar yang tengah berjaga di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, terduga pelaku diketahui berinisial S alias M (55). Ia merupakan warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, yang saat ini berdomisili di Dusun Sugihwaras, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Kapolres Blitar AKBP Rivanda, melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, membeberkan modus operandi yang digunakan pelaku. S alias M sengaja datang ke lokasi kejadian dan berpura-pura membaur dengan kerumunan, seolah-olah ikut mengantre jatah pembagian telur.
“Saat korban lengah karena fokus pada antrean, pelaku dengan sigap membuka tas korban dan mengambil sebuah ponsel dari dalamnya. Setelah berhasil, barang curian itu langsung dimasukkan ke dalam tas miliknya sendiri,” jelas AKP Margono.
Alih-alih melarikan diri setelah mendapatkan hasil, pelaku justru tetap berada di lokasi untuk mencari mangsa (sasaran) berikutnya yang juga sedang sibuk mengantre.
Sepak terjang S alias M akhirnya terhenti. Aksinya membongkar tas korban tepergok oleh salah seorang warga yang berada di dekatnya. Saksi mata tersebut langsung berteriak meminta pertolongan, memecah konsentrasi antrean sekaligus membuat pelaku panik.
Mendengar teriakan tersebut, personel kepolisian yang memang disiagakan untuk mengamankan kegiatan pembagian telur langsung bergerak cepat. Tanpa perlawanan berarti, pelaku langsung dibekuk di tempat kejadian perkara (TKP) sebelum sempat diamuk massa.
Pelaku kemudian segera digelandang ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Kanigoro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Samsung berwarna kuning yang diyakini milik salah satu warga pengantre.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat S alias M dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kini, pelaku S alias M harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di balik jeruji besi, sementara kegiatan pembagian telur kembali dilanjutkan dengan pengamanan yang lebih diperketat. (owi/ted)






