Ringkasan Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang meminta Pemkab Malang mengkaji matang rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang di kawasan Stadion Kanjuruhan.
- Gerindra menilai belum ada kajian komprehensif yang dipaparkan terkait urgensi pemindahan lokasi alun-alun.
- Lokasi alun-alun sebelumnya telah tercantum dalam sejumlah dokumen perencanaan daerah di kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang.
- DPRD mengingatkan agar pembangunan tidak mengganggu fungsi Stadion Kanjuruhan sebagai ikon olahraga masyarakat.
Malang (beritajatim.com) – Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang mengingatkan Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak mengorbankan fungsi dan fasilitas Stadion Kanjuruhan dalam rencana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang yang diwacanakan berada di kawasan belakang stadion, Kecamatan Kepanjen.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang, Zia’ul Haq, menegaskan pihaknya tidak menolak pembangunan alun-alun. Namun, seluruh proses perencanaan harus didasarkan pada kajian yang matang dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Kami mendukung pembangunan, tetapi jangan sampai pembangunan alun-alun justru mengorbankan fungsi Stadion Kanjuruhan yang sudah dibangun dan ditata sedemikian rupa,” kata Zia’ul Haq, Senin (1/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang di kawasan belakang Stadion Kanjuruhan. Menurut Zia, hingga saat ini belum ada kajian komprehensif yang dipaparkan kepada DPRD maupun masyarakat terkait alasan dan urgensi pemindahan lokasi alun-alun tersebut.
Ia menilai perubahan lokasi alun-alun tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena menyangkut berbagai aspek penting, mulai dari tata ruang, regulasi, hingga dampak sosial yang akan muncul di kemudian hari.
“Kami mempertanyakan apa urgensinya dipindah ke belakang Stadion Kanjuruhan. Apakah sudah ada kajian yuridis, kajian sosial, amdal lalin maupun kajian dampak lainnya. Sampai sekarang kami belum melihat kajian itu dipaparkan secara terbuka,” ujarnya.
Zia yang pernah menjabat Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Pansus Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) DPRD Kabupaten Malang menjelaskan bahwa lokasi Alun-alun Kabupaten Malang sebenarnya telah tercantum dalam sejumlah dokumen perencanaan daerah.
Dokumen tersebut antara lain Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW, Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045, serta Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMD. Dalam dokumen tersebut, lokasi alun-alun direncanakan berada di kawasan belakang Pendopo Kabupaten Malang di Kepanjen.
“Kalau mengacu pada RTRW, RDTR Kepanjen, RPJPD dan RPJMD, lokasi alun-alun sudah direncanakan di belakang Pendopo Kabupaten Malang, Kepanjen. Itu sudah tertuang dalam dokumen perencanaan yang ditetapkan melalui perda,” katanya.
Selain aspek perencanaan, Fraksi Gerindra juga menyoroti fungsi kawasan Stadion Kanjuruhan yang selama ini menjadi pusat aktivitas olahraga masyarakat Kabupaten Malang.
Menurut Zia, lahan seluas sekitar 1,5 hektare yang diwacanakan menjadi lokasi pembangunan alun-alun merupakan bagian dari kawasan penunjang stadion yang memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan olahraga.
“Kalau nanti alun-alun berada di dalam kawasan stadion, masyarakat masuk ke alun-alun melalui area Stadion Kanjuruhan. Ini perlu dikaji matang. Jangan sampai fungsi kawasan stadion justru terganggu,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa keberadaan alun-alun harus benar-benar mampu menjadi ruang publik yang hidup, mudah diakses, dan dimanfaatkan masyarakat setiap hari.
Menurutnya, pembangunan alun-alun tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat sosial dan keberlanjutan pemanfaatannya bagi warga.
“Alun-alun harus menjadi tempat berkumpul masyarakat, ruang interaksi warga, dan benar-benar dimanfaatkan setiap hari. Jangan sampai hanya ramai saat acara seremonial saja,” ujarnya.
Fraksi Gerindra menegaskan dukungannya terhadap pembangunan Alun-alun Kabupaten Malang. Namun, sebelum lokasi ditetapkan dan proyek direalisasikan, pemerintah daerah diminta menyusun kajian yang objektif, transparan, serta membuka hasilnya kepada publik.
“Kami mendukung pembangunan alun-alun. Tetapi sebelum diputuskan lokasinya, lakukan kajian terlebih dahulu dan sampaikan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul persoalan baru di kemudian hari karena keputusan yang tidak didasarkan pada kajian yang matang,” pungkas Zia. [yog/beq]






