Belakangan ini muncul fenomena yang patut menjadi perhatian bersama. Setiap kali terjadi pelanggaran hukum yang melibatkan oknum di lingkungan pesantren, sebagian pihak dengan cepat mengaitkannya dengan pesantren secara umum, bahkan tidak jarang langsung diarahkan kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Padahal, jika melihat data secara objektif, kesimpulan semacam itu jelas tidak proporsional.
Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2025, Indonesia memiliki sekitar 42.433 pondok pesantren aktif dengan jumlah santri mencapai sekitar 10–12 juta orang. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 31.800 pesantren berkarakter NU, baik secara struktural maupun kultural. Sisanya tersebar dalam berbagai afiliasi organisasi Islam maupun pesantren independen.
Angka tersebut menunjukkan bahwa pesantren NU merupakan bagian terbesar dari ekosistem pendidikan pesantren di Indonesia. Dengan jumlah yang demikian besar, tentu sangat mungkin ditemukan berbagai persoalan yang melibatkan individu atau lembaga tertentu. Namun, persoalan muncul ketika kesalahan segelintir oknum dijadikan dasar untuk membangun stigma terhadap seluruh pesantren NU.
Cara berpikir semacam ini tidak hanya keliru secara logika, tetapi juga berbahaya bagi kehidupan sosial dan pendidikan bangsa.
Dalam negara hukum, pertanggungjawaban pidana bersifat individual. Jika ada pengasuh pesantren, guru, atau pihak lain yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang harus diproses adalah pelakunya. Hukum tidak mengenal prinsip bahwa kesalahan seseorang otomatis menjadi kesalahan organisasi, komunitas, atau seluruh lembaga yang memiliki kesamaan identitas dengannya.
Karena itu, publik perlu berhati-hati terhadap praktik generalisasi yang sering muncul dalam ruang mediadan media sosial. Kritik terhadap pelaku harus didukung. Penegakan hukum harus dikawal. Tetapi upaya membangun persepsi bahwa pesantren secara umum adalah sumber masalah merupakan bentuk ketidakadilan yang harus diluruskan.
Fakta yang sering terlupakan adalah bahwa mayoritas pesantren di Indonesia menjalankan tugas mulianya dengan baik. Setiap hari jutaan santri belajar agama, akhlak, ilmu pengetahuan, dan nilai-nilai kebangsaan. Ribuan kiai dan ustaz mengabdikan hidupnya untuk mendidik generasi muda, sering kali dengan fasilitas yang sederhana dan jauh dari sorotan publik.
Pesantren juga telah terbukti menjadi salah satu benteng utama moderasi beragama, penjaga tradisi Islam yang ramah, serta mitra strategis negara dalam menjaga persatuan dan keutuhan bangsa.
Ironisnya, ribuan prestasi pesantren jarang menjadi berita utama, sementara satu kasus yang melibatkan oknum dapat menyita perhatian nasional selama berhari-hari. Akibatnya, terbentuk persepsi yang tidak seimbang di tengah masyarakat.
Karena itu, pesantren NU perlu meningkatkan kewaspadaan. Bukan hanya terhadap kemungkinan munculnya pelanggaran internal yang memang harus dicegah melalui penguatan tata kelola dan sistem perlindungan santri, tetapi juga terhadap berbagai upaya framing yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap dunia pesantren.
Pesantren tidak boleh alergi terhadap kritik. Sebaliknya, kritik yang berbasis fakta harus dijadikan sarana perbaikan. Namun masyarakat juga harus cerdas membedakan antara kritik terhadap oknum dan propaganda yang bertujuan mendiskreditkan pesantren secara keseluruhan.
Di era informasi yang serba cepat, verifikasi dan objektivitas menjadi sangat penting. Jangan sampai kesalahan segelintir orang dijadikan alasan untuk menghakimi puluhan ribu pesantren dan jutaan santri yang selama ini telah berkontribusi besar dalam pendidikan, dakwah, dan pembangunan bangsa.
Keadilan menuntut kita untuk menghukum pelaku yang bersalah, tetapi juga menghormati dan melindungi lembaga-lembaga pendidikan yang telah berjasa bagi negeri ini. Pesantren Indonesia, khususnya pesantren NU, layak dinilai berdasarkan kontribusi besarnya bagi bangsa, bukan berdasarkan kesalahan segelintir oknum.
Dr. H. Ahmad Fahrur Rozi
Ketua MUI Bidang Pesantren
Ketua MUI Bidang Pesantren






