Jember (beritajatim.com) – Stok solar bersubsidi untuk nelayan masih tersedia. Namun nelayan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tak bisa melaut karena kesulitan membelinya.
Mereka kesulitan mendapatkan surat rekomendasi untuk membeli solar bersubsidi. Sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi memakan waktu lama dan biaya mahal. Sementara mereka harus segera melaut.
“Dulu untuk melaut, kami cukup punya tiga dokumen, yakni gross akta, surat ukur, dan Pas Besar. Sekarang ujug-ujug ada aturan baru yang nelayan tidak paham. Tahu-tahu sudah dijalankan,” kata Ricky Habibi, Ketua Kelompok Nelayan Lancar Jaya, Jumat (29/5/2026).
Mengurus tiga surat itu saja, terutama Pas Besar atau surat tanda kebangsaan kapal resmi di Indonesia untuk kapal berukuran tonase kotor 7-175 gross tonage, nelayan bisa menghabiskan biaya Rp 12 juta. Kini biaya bertambah karena harus mengurus dokumen administrasi lainnya agar bisa mendapatkan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi itu antara lain Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Kusuka (Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan), Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Induk Berusaha (NIB), STBLK (Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan Kapal), dan perlindungan tenaga kerja melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Pengurusan hal-hal administratif itu tidak terpusat di satu tempat, sehingga membutuhkan waktu dan biaya. “Selesainya bisa dua tiga bulan untuk menerbitkan surat rekomendasi itu,” kata Muhammad Rian, Ketua Kelompok Nelayan Mutiara Laut Selatan.
“NIB, misalnya, kita harus ke Jember. Mengurus NPWP, kita harus verifikasi wajah ke Jember. Sementara waktu nelayan sangat terbatasm karena harus berkerja,” kata Ricky Habibi.
Nelayan tak hanya mengurus administrasi ke Jember, tapi juga ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Muncar, Kabupaten Banyuwangi. “Di Puger sendiri kan enggak ada KSOP. Makanya kami serba kerepotan,” kata Rian.
Tak betah dengan situasi ini, sebagian kecil nelayan memilih melaut dengan membeli solar eceran dengan harga lebih mahal, yakni Rp 10 ribu per liter. Padahal solar yang dibutuhkan tidak sedikit. Kapal berkapasitas di atas lima gross tonage (GT) membutuhkan setidaknya 200 liter untuk sekali melaut. “Ini menyebabkan kecemburuan sosial antarnelayan,” kata Rian.
Rian mengatakan sekali melaut harus mengeluarkan ongkos operasional Rp 7 juta hingga Rp 8 juta untuk pembelian solar hingga es untuk pendingin penyimpanan. “Sementara nelayan kalau melaut, kapal itu enggak berhenti, Kalau dihitung per bulan, bisa sampai lima kali kerja,” kata Ricky.
Ongkos sebesar itu tak selalu berbanding lurus dengan hasil melaut yang tergantung pada kebaikan alam. “Kadang ikan banyak, kadang ikan sedikit, enggak mesti. Kadang kita enggak balik modal,” kata Rian.
Makan Tabungan dan Terjerat Pinjol
Mayoritas warga Kecamatan Puger bekerja sebagai nelayan dan tidak menguasai keterampilan lain selain menangkap ikan di laut. “Sawahnya adalah laut. Mau lari ke mana, kita enggak punya skill. Mau jadi kuli atau tukang kita kan enggak punya skill,” kata Ricky.
Alhasil kini mereka menjadi pengangguran. “Kami menunggu harapan,” kata Rian.
Tidak bisa melaut, Rian dan Ricky ‘makan tabungan’. Kantor Pegadaian menjadi harapan untuk mendapatkan sejumlah uang setelah menggadaikan barang di rumah. Bahkan ada yang terjerat pinjaman daring alias pinjol. “Kami enggak tahu solusi solusinya. Solusinya untuk bertahan hidup ya dari pinjol,” kata Ricky.
Rian meminta pemerintah untuk membuat kebijakan yang mempermudah para nelayan dalam mendapatkan rekomendasi pembelian solar bersubsidi. “Kalau kami enggak ada solar, bagaimana kami mau melaut?” katanya.
“Program presiden sekarang adalah menciptakan banyak lapangan kerja. Tapi kami para nelayan yang tidak menuntut hal itu (lapangan kerja), malah dipersulit. Tempat kita mencari nafkah saja dipersulit,” keluh Ricky.
“Kami ini tidak butuh lowong pekerjaan. Kami sudah bekerja, jangan dipersulit dengan aturan-aturan. Jangan dikasih kebijakan-kebijakan yang menyusahkan, dengan aturan-aturan yang enggak masuk akal,” kata Rian. [wir/ted]






