Surabaya (beritajatim.com) – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur menjadi payung besar dalam memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat agar penanggulangan bencana di Jawa Timur berjalan terpadu, terkoordinasi, serta berfokus pada pengurangan risiko bencana.
Pernyataan tersebut disampaikan Adhy Karyono saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana Jawa Timur di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur, Surabaya, Selasa (26/5/2026).
Kegiatan ini diikuti unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), DPRD Jawa Timur, BPBD Provinsi Jawa Timur, perangkat daerah, akademisi, dunia usaha, media, organisasi masyarakat, hingga komunitas relawan kebencanaan. Kegiatan tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, BPBD Provinsi Jawa Timur, dan Program SIAP SIAGA Jatim.

Adhy Karyono menjelaskan, Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan tingkat risiko bencana yang tinggi dan beragam. Ancaman tersebut mulai dari gempa bumi, erupsi gunung api, banjir, tanah longsor, kekeringan, cuaca ekstrem, hingga bencana nonalam dan sosial. Karena itu, dibutuhkan sistem penanggulangan bencana yang kuat, responsif, adaptif, dan berkelanjutan.
“Atas dasar itu Pemerintah Provinsi Jawa Timur melakukan pembaruan regulasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2010 menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Bencana. Sehingga ini menjadi payung besar dalam kolaborasi dan mitigasi risiko bencana di Jawa Timur,” ujar Adhy Karyono.
Menurutnya, Perda tersebut tidak hanya mengatur aspek teknis kebencanaan, namun juga memperkuat pendekatan kolaboratif melalui skema pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, serta media massa.
Adhy Karyono menegaskan Pemprov Jatim terus mengadopsi regulasi pemerintah pusat dan paradigma kebencanaan terbaru agar sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur semakin efektif dan terintegrasi.
“Intinya kita punya Perda yang bisa memayungi keterlibatan semua pihak yang memang bersentuhan dengan urusan bencana. Sistem penanggulangan bencana di Jawa Timur saya pikir sudah cukup baik karena selalu mengikuti regulasi pusat dan paradigma yang berkembang,” katanya.

Ke depan, aspek perencanaan kebencanaan juga akan diperkuat dan dimasukkan sebagai bagian penting dalam RPJMD. Fokus utamanya diarahkan pada peningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi guna mengurangi risiko bencana.
“Kita akan berupaya memaksimalkan tahap kesiapsiagaan dan mitigasi bencana karena itu akan bisa mengurangi risiko bencana. Dari pengalaman kita, Jawa Timur alhamdulillah sudah mampu melakukan upaya-upaya pengurangan risiko bencana secara signifikan,” tegas Adhy Karyono.
Ia menambahkan, banyaknya sumber daya, relawan, komunitas, hingga unsur masyarakat yang terlibat dalam penanggulangan bencana merupakan potensi besar yang harus dikelola secara terpadu melalui Perda tersebut.
“Resources yang banyak itu adalah potensi. Tetapi kalau tidak di-manage dengan baik maka bisa berjalan sendiri-sendiri, terjadi tumpang tindih maupun banyak kepentingan yang masuk. Karena itu saya berharap semua satu pintu dalam penanggulangan bencana dan fokus pada mitigasi supaya risiko bencana berkurang,” jelasnya.
Selain memperkuat tata kelola kebencanaan, Perda Nomor 1 Tahun 2026 juga memberikan perhatian khusus terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan, anak-anak, dan kelompok berkebutuhan khusus agar memperoleh perlindungan yang inklusif dan berkeadilan dalam setiap tahapan penanggulangan bencana.
Terkait relawan kebencanaan, Adhy Karyono menekankan bahwa relawan tetap dibangun atas dasar kemanusiaan, kepedulian, dan semangat gotong royong. Namun relawan terlatih dan terakreditasi juga perlu mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas di lapangan.
“Ketika terjadi bencana, bukan tidak mungkin yang paling berisiko adalah penanggulangan bencana itu sendiri. Karena itu relawan terlatih dan sudah terakreditasi penting untuk mendapatkan perlindungan berupa asuransi kecelakaan maupun asuransi kesehatan,” ungkapnya.
Ia berharap sosialisasi Perda ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian regulasi, tetapi juga memperkuat kesamaan pemahaman, koordinasi lintas sektor, serta implementasi kebijakan hingga tingkat masyarakat.
“Mari terus kita perkuat semangat gotong royong, solidaritas sosial, dan sinergi lintas sektor agar Jawa Timur menjadi provinsi yang semakin tangguh, siap, dan cepat pulih menghadapi berbagai potensi bencana,” pungkasnya. (tok/but)






