Ringkasan Berita:
- Fraksi Gerindra DPRD Sidoarjo mengkritisi substansi seleksi Direksi Perumda Delta Tirta 2026.
- Ketidaksinkronan syarat sertifikat kompetensi menjadi salah satu sorotan utama.
- Gerindra juga mempertanyakan syarat sertifikat 90 hari dan biaya penggantian seleksi Rp50 juta.
- Fraksi Gerindra meminta proses seleksi disempurnakan agar memiliki legitimasi kuat.
Sidoarjo (beritajatim.com) – Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Sidoarjo, Achmad Muzayin Syafrial, memberikan catatan kritis terhadap Pengumuman Nomor 003/PANSEL-PDAM/438.1.2.1/2026 tentang Seleksi Calon Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo Tahun 2026.
Menurut Muzayin, proses seleksi direksi merupakan langkah penting untuk mendapatkan figur profesional dalam memimpin perusahaan daerah. Namun, ia menilai sejumlah substansi dalam pengumuman dan lampiran persyaratan masih perlu dievaluasi agar tidak memunculkan persoalan administratif maupun hukum di kemudian hari.
“Kami mendukung proses seleksi Direksi Perumda Delta Tirta. Tetapi setelah mencermati dokumen pengumuman beserta lampiran-lampirannya, terdapat beberapa substansi yang menurut kami perlu disempurnakan agar tidak menimbulkan multitafsir dan memberikan kepastian bagi seluruh peserta,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Salah satu hal yang disoroti adalah ketidaksinkronan syarat terkait Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah. Dalam pengumuman disebutkan Calon Direktur Utama dan Direktur Pelayanan diberi kesempatan memenuhi Sertifikat Kompetensi Tingkat Madya paling lambat enam bulan setelah pengangkatan serta Sertifikat Kompetensi Tingkat Utama maksimal 12 bulan setelah dilantik.
Namun pada lampiran persyaratan administrasi, peserta justru diwajibkan melampirkan fotokopi sertifikat kompetensi tingkat madya dan tingkat utama sejak tahap pendaftaran.
“Di sini kami melihat ada ketidaksinkronan dalam satu dokumen yang sama. Pada pengumuman diberikan kesempatan untuk dipenuhi setelah pengangkatan, tetapi pada lampiran administrasi peserta justru diminta melampirkan sertifikat sejak awal. Pertanyaannya, kalau memang diperbolehkan dipenuhi setelah diangkat, lalu mengapa sertifikat tersebut harus dilampirkan saat pendaftaran?” tegasnya.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menyoroti ketentuan khusus bagi Calon Direktur Operasional yang mewajibkan peserta memiliki Sertifikat Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya yang berlaku sebelum 90 hari masa awal pendaftaran.
Menurut Muzayin, syarat tersebut perlu dijelaskan secara rasional dan akademik agar tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau sekadar administratif.
“Kami mempertanyakan kenapa harus ada syarat sertifikat yang berlaku sebelum 90 hari masa pendaftaran. Apa argumentasi akademik dan dasar kebijakannya? Jangan sampai persyaratan administratif justru menjadi lebih dominan dibanding substansi kompetensi yang sesungguhnya dibutuhkan,” tukasnya.
Ia menegaskan, posisi Direktur Operasional di perusahaan daerah air minum bukan hanya jabatan administratif, tetapi berkaitan langsung dengan kualitas pelayanan masyarakat.
Menurutnya, seorang Direktur Operasional harus memiliki pengalaman nyata dalam mengelola sistem penyediaan air minum, memahami risiko operasional, memimpin operasi lapangan, hingga menyelesaikan persoalan distribusi dan pelayanan pelanggan.
“Kalau berbicara Direktur Operasional, yang dibutuhkan seharusnya bukan sekadar kepemilikan sertifikat. Yang jauh lebih penting adalah pengalaman nyata mengelola sistem penyediaan air minum, kemampuan memimpin operasi lapangan, kemampuan membaca risiko operasional, serta rekam jejak keberhasilan dalam menyelesaikan persoalan pelayanan,” tandasnya.
Muzayin menilai sertifikat kompetensi memang penting sebagai instrumen standarisasi kemampuan, namun tidak semestinya menjadi satu-satunya indikator utama dalam proses seleksi direksi.
Selain persoalan syarat administrasi, Fraksi Gerindra juga mempertanyakan ketentuan dalam lampiran surat pernyataan yang mewajibkan peserta mengganti biaya seleksi sebesar Rp50 juta apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan terpilih.
“Kami mempertanyakan dasar hukumnya. Dari mana angka Rp50 juta itu berasal dan apa dasar perhitungannya? Jangan sampai menimbulkan persepsi adanya beban yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas,” kata Muzayin.
Ia berharap substansi pengumuman seleksi Direksi Perumda Delta Tirta Sidoarjo dapat dievaluasi dan disempurnakan agar proses seleksi tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga memiliki legitimasi kuat di mata masyarakat. [isa/beq]






