Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Surabaya kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) kedua penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Surabaya di Gedung Bappeda Surabaya.
Forum tersebut membahas arah pengembangan tata ruang kota yang adaptif, berkelanjutan, dan mampu menjawab tantangan urbanisasi di masa depan.
“Melalui forum ini, diharapkan ada penyamaan persepsi terhadap arah pengembangan Kota Surabaya,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Surabaya, Syamsul Hariadi, ditulis Senin (25/5/2026).
FGD-2 tersebut menjadi forum pemaparan hasil analisis kewilayahan sekaligus penjaringan masukan untuk penyempurnaan dokumen RDTR Kota Surabaya. Kegiatan itu juga dihadiri Kepala DPRKPP Kota Surabaya, Iman Krestian, bersama sejumlah tenaga ahli tata ruang dan perencanaan kota.
“Pengembangan kota harus berfokus pada penguatan struktur kota, pengendalian ruang, ketahanan dan keberlanjutan kota, serta peningkatan daya saing ekonomi,” tutur Syamsul.
Rangkaian FGD-2 dilanjutkan dengan pemaparan dokumen teknis oleh PT Komla Consulting Engineers selaku mitra penyusunan RDTR Kota Surabaya. Paparan tersebut membahas berbagai analisis kewilayahan sekaligus konsep pengembangan Surabaya Compact City sebagai substansi utama rancangan.
Lima pilar yang dipaparkan meliputi Pusat Kota Intensif, Ekspansi Terkendali, Blue-Green Network, Kota Inklusif, dan Ekonomi Terhubung. Konsep itu diarahkan untuk menciptakan pemanfaatan lahan yang efisien sekaligus responsif terhadap perubahan iklim.
Dalam forum tersebut, sejumlah narasumber ahli turut memberikan pandangan strategis terhadap rancangan RDTR. Firman Afrianto mendorong penguatan dokumen melalui pendekatan urban analytics agar dokumen tata ruang lebih operasional dan adaptif.
“RDTR yang baik bukan hanya mengatur fungsi ruang, tetapi membuktikan bahwa kota dapat dikelola secara tepat, aman, dan berkelanjutan,” ujar Firman Afrianto.
Selain itu, Ema Umilia mengingatkan pentingnya integrasi kelayakan lingkungan hidup berbasis Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) dalam penyusunan RDTR. Sementara Yayan Indrayana menekankan perlunya perhatian terhadap pelestarian dan zonasi kawasan cagar budaya di Surabaya.
Para tenaga ahli juga memberikan sejumlah evaluasi terhadap rancangan RDTR yang diajukan. Catatan tersebut meliputi penguatan ruang sosial pada hunian vertikal, infrastruktur kawasan perbatasan Surabaya dengan Gresik dan Sidoarjo, hingga penguatan fasilitas lingkungan sebagai isu keberlanjutan kota.
Tak hanya itu, forum juga membahas fleksibilitas fungsi ruang komersial serta penguatan aksesibilitas dan jaringan transportasi umum. Pendalaman pola ekspansi lahan dinilai penting untuk mengantisipasi fenomena urban sprawl di Kota Surabaya.
“Penyusunan RDTR ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya mewujudkan tata ruang kota yang lebih adaptif dan akuntabel sesuai amanat Permen ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021,” pungkas Syamsul.[asg/ted]






