Mojokerto (beritajatim.com) – Peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga Rp10.856.293.685 berhasil diungkap Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Januari hingga Mei 2026 dimusnahkan di Kabupaten Mojokerto.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Maja Tama (GMT), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto dalam rangkaian peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733. Sementara proses pemusnahan utama dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, menggunakan insinerator bersuhu tinggi ramah lingkungan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi mengatakan, jutaan batang rokok ilegal tersebut memiliki nilai barang mencapai Rp16.650.618.400 dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp10,8 miliar. “Barang bukti ini merupakan hasil penindakan dari Januari hingga Mei 2026,” ungkapnya, Kamis (21/5/2026).
Modus pengiriman yang digunakan beragam, mulai menggunakan truk, paket ekspedisi dengan truk, mobil pribadi hingga melalui bandara. Rusman menjelaskan, pelanggaran cukai meliputi lima jenis, yakni rokok tanpa pita cukai atau polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai bukan peruntukannya, dan pita cukai bukan haknya.
Peredaran rokok ilegal, lanjutnya, tidak hanya menggerus penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi rokok ilegal.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat yang mendukung pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi lintas instansi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari perayaan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 dalam aspek penegakan hukum.
“Dari total 11 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan pada hari ini, sebanyak 1.548 batang diantaranya diamankan dari wilayah Kabupaten Mojokerto dengan potensi kerugian negara sekitar Rp25 juta. Barang bukti tersebut disita dari pengepul, warung hingga pasar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Mojokerto,” katanya.
Masih kata Gus Barra (sapaan akrab, red), pihaknya berkomitmen agar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima benar-benar kembali ke masyarakat. Baik untuk layanan kesehatan, kesejahteraan petani tembakau maupun penegakan hukum bersama Bea Cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Kantor Bea Cukai Jawa Timur I juga memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas optimalisasi pemanfaatan DBHCHT Tahun Anggaran 2025. Turut hadir Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Jawa Timur Arik Haryanto, jajaran Forum Pimpinan Kepala Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Jawa Timur I yakni Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. [ADV/tin]







