Ringkasan Berita:
- Sidang dua oknum polisi terdakwa narkotika di PN Madiun ditunda hingga 3 Juni 2026 karena majelis hakim membutuhkan waktu bermusyawarah.
- Toni Hermawan dan Defi Purnawan dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait peredaran sabu 5,16 gram.
- Kondisi kesehatan Toni Hermawan, yang mengalami stroke afasia, menjadi perhatian pengadilan dan dibantu pendamping selama sidang.
Madiun (beritajatim.com) – Sidang pembacaan putusan perkara narkotika yang menjerat dua oknum anggota polisi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun belum menghasilkan vonis. Majelis hakim memutuskan menunda agenda putusan karena masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah terkait perkara tersebut.
Dua terdakwa, Toni Hermawan dan Defi Purnawan, hadir langsung dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Kabupaten Madiun, Rabu (20/5/2026). Toni bertugas di Polres Madiun Kota, sementara Defi merupakan anggota Polres Pacitan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Yuli Nugroho bersama hakim anggota Steven Putra Harefa dan Tiara Urin Khurin Firdaus. Persidangan berlangsung singkat sebelum majelis memutuskan menunda pembacaan putusan hingga 3 Juni 2026 mendatang.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Anugerah Mardikawati, menyampaikan penundaan dilakukan karena majelis hakim belum mencapai kesepakatan dalam musyawarah perkara.
“Agenda hari ini seharusnya pembacaan putusan. Namun majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk bermusyawarah karena perkara ini dinilai cukup kompleks,” ujar Anugerah usai persidangan.
Menurutnya, tambahan waktu diperlukan agar majelis dapat merumuskan putusan yang tepat dan memenuhi rasa keadilan terhadap kedua terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat Toni dan Defi dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dituntut 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 5,16 gram.
Selain agenda putusan yang tertunda, kondisi kesehatan terdakwa Toni Hermawan juga menjadi perhatian majelis hakim. Toni diketahui mengalami kesulitan berbicara selama jalannya sidang.
Anugerah menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli, Toni mengalami stroke afasia yang menyebabkan gangguan komunikasi. Pengadilan pun menunjuk seorang pendamping yang telah disumpah untuk membantu terdakwa selama proses persidangan berlangsung.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan kembali digelar dua pekan mendatang. [rbr/suf]






