Ringkasan Berita:
- KAI Daop 7 Madiun menggandeng generasi muda untuk menggelar aksi sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang (JPL) 285 dan 286, Kediri.
- Kegiatan ini menjadi wujud nyata peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”.
- Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menekankan bahwa semangat Harkitnas saat ini adalah membangun kesadaran kedisiplinan publik dalam berlalu lintas.
- KAI mengingatkan masyarakat akan kewajiban mendahulukan perjalanan kereta api sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2007 dan UU No. 22 Tahun 2009.
Kediri (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun memaknai Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026 dengan aksi nyata melibatkan generasi muda.
Bertema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, KAI melakukan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL) 285 dan 286, wilayah Kediri, Rabu (20/5/2026).
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa pelibatan generasi muda seperti Gen Z dan milenial merupakan langkah strategis untuk memperkuat transformasi kesadaran publik di era modern.
“Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern. Kebangkitan nasional hari ini bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, salah satunya di perlintasan sebidang,” ujar Tohari.
Dalam kegiatan tersebut, KAI bersama para relawan muda memberikan edukasi tegas kepada pengguna jalan mengenai regulasi keselamatan yang wajib dipatuhi demi mencegah terjadinya kecelakaan. Tohari kembali menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum yang telah ditetapkan:
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124: “Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114: Pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat, khususnya anak-anak muda harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tambah Tohari.
Ia berharap aksi ini mampu menjadi pelecut semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen nyata dalam menciptakan ekosistem transportasi yang aman. KAI menegaskan akan terus bertransformasi untuk menjamin pelayanan yang andal dan nyaman bagi seluruh pelanggan kereta api.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi semangat kebangkitan yang dibarengi dengan komitmen kerja nyata. KAI terus bertransformasi demi memberikan pelayanan yang andal, aman, dan nyaman bagi pelanggan setia,” pungkas Tohari. [nm/kun]






