Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi menggaungkan komitmen besar dalam dunia pendidikan melalui pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Lewat sosialisasi dan deklarasi yang digelar Dinas Pendidikan, sistem penerimaan tahun ini dipastikan berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.
Kegiatan yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari kepala perangkat daerah, pengawas sekolah, hingga kepala sekolah negeri dan swasta ini ditandai dengan penandatanganan deklarasi bersama. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa seluruh pihak berkomitmen mengawal proses SPMB agar bersih dari praktik suap, gratifikasi, maupun pungutan liar.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani atau yang akrab disapa Gus Yani, menegaskan SPMB bukan sekadar rutinitas tahunan. Menurutnya, proses ini merupakan gerbang utama dalam membangun kualitas pendidikan yang berintegritas.
“Kalau ingin pendidikan di Gresik maju, maka harus dimulai dari pintu masuknya. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada praktik tidak sehat. Semua harus berjalan fair dan transparan,” ujarnya, Selasa (5/4/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya tata kelola administrasi yang rapi di lingkungan sekolah. Menurutnya, ketertiban administrasi bukan hanya soal teknis, tetapi menjadi benteng utama dalam mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.
“Sistem yang baik harus didukung administrasi yang tertib dan bisa dipertanggungjawabkan. Niat baik saja tidak cukup tanpa sistem yang kuat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yani secara tegas mengingatkan agar tidak ada praktik “titipan” dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik menjelaskan bahwa SPMB tahun ini mengacu pada regulasi terbaru, termasuk Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 15 Tahun 2026.
Sejumlah inovasi juga dihadirkan untuk meningkatkan kualitas sistem. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penerapan Personal Identification Number (PIN) bagi calon murid SMP negeri sebagai alat validasi data pendaftar.
Tak hanya itu, hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) kini mulai dimanfaatkan sebagai salah satu komponen seleksi pada jalur prestasi, menambah objektivitas dalam proses penilaian.
Adapun jalur penerimaan tetap terbagi menjadi empat kategori, yaitu domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi. Untuk jenjang SD, kuota terdiri dari 75 persen domisili, 20 persen afirmasi, dan 5 persen mutasi. Sedangkan untuk SMP, komposisinya adalah 40 persen domisili, 20 persen afirmasi, 5 persen mutasi, dan 35 persen prestasi.
Khusus jalur prestasi SMP, seleksi dibagi dalam beberapa kategori, seperti nilai TKA, Tes Potensi Akademik (TPA), prestasi akademik, non-akademik, hingga tahfidz Al-Qur’an. “Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs resmi spmb-kabgresik.id dengan sistem verifikasi yang diperketat guna memastikan keabsahan data calon peserta didik,” pungkasnya. [dny/kun]






