Kediri (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan sepasang kekasih. Keduanya ditangkap setelah video asusila yang mereka perankan viral di media sosial, yang diketahui diambil di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Kasus ini terendus setelah Unit Resmob bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan mendalam di lokasi yang dicurigai. Meski sempat melarikan diri dari kamar kos, pengejaran intensif petugas akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya kedua terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasangan ini mengakui bahwa video tersebut memang diperankan oleh mereka sendiri pada Februari 2026. Alih-alih sekadar konsumsi pribadi, konten tersebut sengaja diproduksi untuk meraup keuntungan finansial melalui platform pesan instan Telegram.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif, mengungkapkan bahwa pelaku mengelola sebuah grup eksklusif dengan ratusan anggota. Di sana, mereka menawarkan konten dengan skema harga yang cukup spesifik, harga standar Rp250.000 per video dan pesanan khusus (custom) Pelaku menerima permintaan terkait gaya dan penampilan tertentu dari pelanggan.
Hingga saat ditangkap, pelaku mengaku telah berhasil menjual dua video dengan total keuntungan Rp500.000. Ironisnya, uang hasil penjualan konten ilegal tersebut digunakan untuk menutupi kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas AKP Elyasarif.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting yang digunakan untuk memproduksi konten, meliputi, satu unit telepon genggam (HP) Kartu SIM, beberapa set pakaian yang terekam dalam video.
Atas tindakan tersebut, kedua pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) yang mengatur secara tegas larangan terhadap produksi, pembuatan, serta distribusi konten pornografi.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa jejak digital sangat sulit dihapus, apalagi jika sudah masuk ke grup-grup tertutup. Urusan cicilan motor yang harus dibayar dengan risiko pidana tentu menjadi “investasi” yang sangat buruk. [nm/but]






