Surabaya (beritajatim.com)– Pengosongan Gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kawasan Balai Pemuda memicu ketegangan antara seniman dan pemerintah kota. Langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya melalui Satpol PP Surabaya ini mendapat penolakan dari para pelaku seni.
“Prinsipnya mengembalikan fungsi pengaturan agar pemanfaatan aset memiliki hubungan hukum yang jelas. Informasi yang kami terima, tidak ada dokumen resmi terkait penggunaan gedung tersebut,” kata Achmad Zaini, Senin (4/5/2026).
Petugas terlihat memindahkan berbagai inventaris kesenian dari dalam gedung ke lokasi penyimpanan. Di bagian pintu masuk, stiker pelanggaran ditempel sebagai tanda bahwa bangunan berada dalam pengawasan pemerintah kota.
“Siapapun boleh menggunakan, tapi harus sesuai prosedur,” ujar dia.
Pemkot Surabaya menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penertiban aset daerah. Pengelolaan gedung ke depan direncanakan berada di bawah Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata.
“Pemanfaatannya tetap dibuka untuk publik, namun harus melalui mekanisme administrasi resmi,” ucap dia.
Namun di lapangan, sejumlah seniman memilih bertahan dan menolak pengosongan. Mereka berkumpul di sekitar gedung dan menyampaikan keberatan atas tindakan yang dianggap sepihak.
“Ditanya surat tugas, surat perintah, sampai berita acara, tidak bisa ditunjukkan. Ini bentuk kesewenang-wenangan aparat,” kata Ketua DKS, Chrisman Hadi.
Chrisman menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kejadian tersebut. Ia juga menilai terdapat kejanggalan dalam proses administrasi, termasuk perubahan surat pengosongan yang dinilai tidak jelas.
“Kami akan tempuh jalur hukum dan tetap bertahan,” ujarnya.
Konflik ini disebut dipicu oleh komunikasi yang tidak berjalan antara DKS dan Pemkot. Upaya audiensi yang diajukan sebelumnya disebut belum mendapat respons hingga berujung pada penertiban.
“Ruang kesenian bukan hanya aset, tetapi bagian dari identitas budaya kota,” kata dia.
Pemkot menyatakan penertiban telah melalui tahapan prosedural, termasuk surat peringatan pada 14 dan 27 April 2026 serta batas pengosongan mandiri hingga 2 Mei. Langkah ini merujuk pada Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 dan Perwali Nomor 27 Tahun 2024.
“Penertiban dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.
Hingga berita ini diturunkan, Gedung DKS masih dalam pengawasan pemerintah kota. Sementara para seniman tetap bertahan di kawasan Balai Pemuda sebagai bentuk penolakan atas kebijakan tersebut. [asg/but]






