Lumajang (beritajatim.com) – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, akhirnya buka suara terkait pegawai negeri sipil (PNS)-nya yang ditangkap karena kasus narkoba.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Lumajang menangkap seorang oknum PNS DLH berinisial HP (44), warga Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, pada Selasa (28/4/2026) malam.
Saat itu, HP ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang tepat di depan minimarket kawasan Jalan Jenderal Sutoyo, Kelurahan Jogoyudan.
Kepala DLH Lumajang, Hertutik, mengatakan HP berstatus pegawai negeri sipil yang masuk golongan 1D. HP merupakan petugas kebersihan DLH Lumajang yang sehari-harinya bertugas menyapu di kawasan Jalan Kyai Mukhsin. “Ini dia (HP) jadi PNS golongan 1D yang jadi petugas kebersihan penyapu di Jalan Kyai Mukhsin,” ucap Hertutik di Lumajang, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, HP baru saja pindah dan menjadi pegawai DLH Lumajang selama kurang lebih satu tahun. Selama bekerja, pribadi HP dikenal sebagai pegawai pemerintah yang normal dan tidak memiliki masalah.
Namun, Hertutik menyebut kinerja pegawainya itu mulai mengalami penurunan dan sering dikeluhkan warga. “Kesehariannya normal dan enggak punya masalah kalau di absensi, tapi beberapa hari belakangan ini banyak laporan dari warga kalau nyapunya ini enggak benar,” tambahnya.
Awalnya Hertutik menduga penurunan kinerja HP disebabkan karena lokasi tempatnya menyapu yang terpaut cukup jauh dari kantor. Sehingga, pihak DLH Lumajang berencana untuk melakukan pemindahan lokasi kerja yang jarak tempuhnya lebih dekat dengan kantor.
“Nah, rencananya mau dipindah ke tempat yang lebih dekat dengan kantor, soalnya dia ini temannya datang lebih pagi tapi dia datang siang,” ungkap Hertutik.
Kini, HP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lumajang atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Atas tindakannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (has/kun)






