Pasuruan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Pasuruan kini tengah menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan pasar daerah sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengambil langkah tegas dengan melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh fasilitas publik di pasar guna memastikan fungsi pelayanan berjalan dengan maksimal.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh sarana yang ada benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas sekaligus tertib secara administrasi. Pemkab tidak ingin potensi ekonomi yang besar di lingkungan pasar justru hilang akibat pengelolaan yang kurang profesional atau tidak terdata dengan baik.
“Kita lakukan pendataan semua aset-aset pemerintah yang ada di sekitar pasar daerah supaya semuanya tertib,” ujar Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi. Ia menegaskan bahwa pendataan ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah dalam menata wajah pasar agar lebih produktif dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.
Potensi pasar di 24 kecamatan dinilai sangat signifikan dalam mendukung kemandirian fiskal daerah jika dikelola secara transparan. Namun, tantangan berupa penguasaan aset secara sepihak oleh pihak-pihak tertentu masih menjadi hambatan yang harus segera dibereskan oleh Dinas terkait.
“Jangan sampai aset daerah yang harusnya bisa berkontribusi pada pendapatan daerah dikuasai orang lain sehingga tidak masuk ke kas negara,” tegas Mas Rusdi. Beliau menginstruksikan agar seluruh jajaran segera mengidentifikasi titik-titik aset yang bermasalah untuk dikembalikan fungsinya.
Koordinasi intensif antara jajaran dinas dan pengelola lapangan diharapkan mampu menciptakan sistem pengawasan yang lebih ketat di masa mendatang. Dengan aset yang terjaga, pemerintah daerah optimistis target peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pasar dapat tercapai secara signifikan.
“Kita kembalikan fungsi pasar sebagaimana mestinya demi kemajuan kabupaten yang kita cinta ini,” lanjutnya saat memberikan arahan di Komplek Kantor Bupati Pasuruan. Penataan ini juga mencakup aspek kebersihan dan ketertiban agar pasar daerah tidak kalah saing dengan pusat perbelanjaan modern.
Melalui gerakan penertiban aset ini, diharapkan denyut ekonomi di pasar-pasar tradisional Kabupaten Pasuruan semakin sehat dan berkelanjutan. Pemerintah berkomitmen untuk terus merawat aset publik tersebut sebagai warisan ekonomi masyarakat yang harus dilindungi dari praktik ilegal. (ada/but)






