Ringkasan Berita:
- Pasuruan mengandalkan 168 pabrik rokok resmi untuk memenuhi target cukai 2026.
- Kabupaten ini menyumbang sekitar 22 persen target cukai nasional.
- Realisasi triwulan pertama telah mencapai sekitar 30 persen target tahunan.
- Rokok ilegal menjadi ancaman serius bagi penerimaan negara dan industri legal.
Pasuruan (beritajatim.com) – Kabupaten Pasuruan kembali menjadi salah satu pilar utama penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau pada 2026 dengan mengandalkan operasional 168 pabrik rokok resmi yang tersebar di wilayah kota dan kabupaten.
Besarnya kontribusi Pasuruan menjadikan daerah ini sebagai penopang sekitar 22 persen dari total target cukai nasional, menempatkannya dalam posisi strategis bagi stabilitas fiskal negara.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan bahwa peran Pasuruan sangat vital dalam memenuhi target pendapatan negara dari sektor hasil tembakau.
“Tumpuan negara ada pada kita karena Pasuruan berkontribusi sekitar 22 persen dari total target cukai nasional,” ujarnya.
Menurut Hatta, pencapaian target tersebut sangat bergantung pada keberlangsungan industri rokok legal, terutama empat perusahaan besar yang menjadi penyumbang dominan, serta ratusan pabrik lainnya yang menopang ekosistem industri.
Hingga triwulan pertama 2026, realisasi penerimaan cukai di Pasuruan dilaporkan telah mencapai sekitar 30 persen dari total target tahunan.
“Saat ini capaian kita sudah menyentuh angka sekitar 30 persen dari total target triliunan rupiah yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Capaian ini menunjukkan tren positif yang masih berada dalam jalur perencanaan, meskipun tekanan ekonomi global tetap menjadi tantangan.
Bea Cukai Pasuruan mencatat terdapat 168 pabrik rokok resmi yang berada dalam pengawasan aktif, dengan sekitar 150 pabrik berlokasi di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Tercatat ada 168 pabrik rokok resmi yang tersebar, di mana mayoritas atau sekitar 150 pabrik berada di wilayah kabupaten,” ungkap Hatta.
Dominasi wilayah kabupaten dinilai strategis karena didukung akses geografis yang dekat dengan jalan tol, sehingga mempermudah distribusi sekaligus memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai.
Di sisi lain, keberadaan rokok ilegal menjadi ancaman nyata terhadap target penerimaan negara.
Peredaran rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi industri legal yang selama ini menjadi kontributor utama ekonomi daerah.
Karena itu, Bea Cukai Pasuruan terus menggencarkan pemberantasan rokok ilegal sebagai langkah menjaga stabilitas industri hasil tembakau, melindungi pelaku usaha resmi, dan memastikan target cukai nasional 2026 dapat tercapai secara optimal. [ada/beq]






