Ringkasan Berita:
- Proyek listrik Desa Sedaeng terhenti karena jalur kabel melewati hutan lindung yang butuh izin khusus.
- PLN dan Perhutani mempercepat koordinasi untuk mencari solusi teknis dan administratif.
- DPRD Kabupaten Pasuruan mendorong percepatan karena warga sudah menunggu sejak 2013.
- Target penyalaan listrik diharapkan terealisasi tahun ini melalui kolaborasi lintas instansi.
Pasuruan (beritajatim.com) – Harapan warga Desa Sedaeng, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan untuk menikmati aliran listrik stabil masih terkendala izin melintasi kawasan hutan lindung, sehingga koordinasi antara PLN dan Perhutani kini dipercepat agar proyek segera dilanjutkan.
Proyek penyambungan jaringan listrik di wilayah tersebut sempat terhenti karena jalur kabel yang direncanakan harus melewati kawasan hutan lindung. Kondisi ini membuat proses pembangunan tidak bisa dilanjutkan tanpa adanya izin prinsip resmi sesuai regulasi yang berlaku.
Pemerintah daerah bersama PLN dan Perhutani saat ini intens melakukan pembahasan teknis di lapangan. Fokus utama diskusi adalah mencari jalur paling efisien yang tetap memungkinkan pembangunan jaringan listrik tanpa melanggar ketentuan konservasi lingkungan.
“Kendala muncul karena jalur kabel memasuki kawasan hutan lindung, sehingga diperlukan izin prinsip yang sah sebelum PLN berani melanjutkan pekerjaan,” ujar Manager PLN UP3 Pasuruan, Agus Susanto. Ia menegaskan bahwa jalur tersebut merupakan satu-satunya akses paling memungkinkan secara teknis untuk menjangkau permukiman warga.
Dari sisi Perhutani, dukungan terhadap kebutuhan listrik masyarakat tetap diberikan dengan langkah penyesuaian administrasi. Proses pembaruan data menjadi kunci agar proyek bisa kembali berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan memperbaharui proses administrasi melalui surat dari Kepala Desa agar pemeriksaan lapangan dan kebutuhan biaya bisa segera difinalkan,” ungkap Adm Perhutani, Ivan Cahyo Susanto. Evaluasi ulang titik koordinat juga dilakukan guna memastikan tidak ada perubahan signifikan dari rencana awal.
Percepatan proyek ini turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, warga Desa Sedaeng telah menunggu kepastian aliran listrik selama lebih dari satu dekade sejak program ini mulai direncanakan pada 2013.
“Program listrik desa sebenarnya sudah memiliki anggaran dari pusat, tinggal bagaimana perizinan di Perhutani bisa dipercepat,” tegas Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Febri Irawan Darwis. Ia berharap seluruh proses dapat segera rampung agar kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dalam waktu dekat.
Dengan kolaborasi intensif antarinstansi, target penyalaan listrik di Desa Sedaeng diharapkan bisa terealisasi pada tahun ini. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari pemerataan akses energi di wilayah terpencil Kabupaten Pasuruan.
Selain itu, PLN juga mengingatkan masyarakat terkait prosedur resmi pemindahan tiang listrik yang berada di lahan pribadi. Setiap pengajuan wajib melalui skema pekerjaan pihak ketiga (PFK) dengan dilengkapi perizinan sah dari pemilik lahan, guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari. [ada/beq]

as a preferred source on Google




