Sampang (beritajatim.com) – Polisi Sampang mengamankan seorang pria berinisial HZ (54) karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya memakai cobek.
Dugaan tindak pidana penganiayaan itu terjadi di pinggir Pantai Dusun Dung Gadung, Desa Jatra Timur, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
Kapolsek Banyuates, AKP Zainur Rahman menyebut dalam rilis resminya, bahwa kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, Kamis 23 April 2026.
Korban bernama Zainal (48) warga Dusun Dung Gadung, baru saja pulang dari kegiatan di rumah saksi bernama Ust. Mukti.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dipukul oleh terlapor HZ dari arah samping. Dia memukul wajah korban bagian kanan menggunakan cobek atau gerabah berbahan tanah liat.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di dahi/pelipis sebelah kanan dan harus mendapat 5 jahitan,” ucapnya, Minggu (26/4/2026).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuates.
“Polisi langsung bergerak dan mengamankan HZ di rumahnya dan Saat ini pelaku dititipkan di Rutan Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya
Dari hasil pemeriksaan awal, motif penganiayaan ini berawal dari candaan antara korban dan terlapor.
Keduanya sempat saling mengejek hingga akhirnya emosi dan terjadi pemukulan menggunakan cobek.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain serpihan cobek/gerabah dari tanah liat dan satu kaos lengan pendek warna putih milik korban yang terdapat noda darah.
“Atas perbuatannya HZ dijerat dengan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam KUHP,” tandasnya.[sar/aje]






