Ringkasan Berita:
- Pemkab Mojokerto menjalin kerja sama dengan Badan Bank Tanah untuk optimalisasi lahan terlantar.
- Fokus pada kepastian hukum penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan tanah negara.
- Dua lokasi prioritas berada di Desa Kepuhanyar dan Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar.
- Kerja sama mencakup sembilan komitmen strategis termasuk reforma agraria dan pembangunan ekonomi.
Mojokerto (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggandeng Badan Bank Tanah untuk mempercepat pembangunan daerah melalui penataan status hukum dan pemanfaatan lahan terlantar agar lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama yang digelar di Smartroom Satya Bina Karya (SBK), Pemkab Mojokerto. Kerja sama ini difokuskan pada pemberian kepastian hukum atas penguasaan, kepemilikan, serta pemanfaatan tanah negara yang selama ini belum optimal.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di daerah.
“Tujuan kesepakatan bersama ini adalah mewujudkan kerja sama secara optimal dan komprehensif dalam bidang pertanahan, serta mengatur kewenangan para pihak guna mewujudkan kepastian hukum penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah negara,” ungkapnya.
Ia menyebut, optimalisasi lahan terlantar akan diarahkan untuk pelayanan publik sekaligus pengembangan wilayah. Dua bidang tanah yang diusulkan berada di Desa Kepuhanyar dan Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar.
“Besar harapan kami dapat diberikan hak pengelolaan tanah atas tanah terlantar yang tersimpan di bank tanah yang berlokasi di Desa Kepuhanyar dan Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar. Pengelolaan tanah dimaksud untuk pelayanan publik dan pengembangan wilayah,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Pelaksana Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menyambut baik kolaborasi tersebut dan menilai sinergi ini dapat mendorong pengelolaan lahan yang lebih produktif.
“Saya berharap kerja sama ini dapat dilaksanakan secara efektif dengan koordinasi yang baik dan komitmen yang kuat sehingga mampu menghasilkan pengelolaan tanah yang lebih produktif dan memberikan manfaat yang nyata bagi Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua pihak menyusun sembilan komitmen kerja sama strategis, mulai dari inventarisasi hingga optimalisasi potensi tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Kerja sama ini juga mencakup pengamanan aset negara, penyusunan rencana pemanfaatan untuk kepentingan umum, penguatan pembangunan ekonomi, hingga pelaksanaan reforma agraria melalui koordinasi teknis dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. [tin/beq]






