Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri mematangkan rencana penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini berjualan di sepanjang Jalan Sam Ratulangi, tepatnya di sisi timur Pasar Setono Betek.
Mulai awal Mei 2026, para pedagang tersebut akan direlokasi masuk ke dalam area pasar tradisional untuk mengembalikan fungsi jalan serta menjawab keluhan pedagang resmi di dalam pasar.
Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah titik strategis di dalam pasar untuk menampung para PKL. Setelah sosialisasi yang dilakukan pada Jumat (24/4/2026), pedagang dipersilakan meninjau langsung calon lapak mereka guna memastikan kenyamanan dalam berusaha.
“Kami mengarahkan lokasi-lokasi yang masih kosong. Teman-teman pasar akan berkoordinasi dengan PKL agar mereka bisa melihat dulu dan menyesuaikan dengan kebutuhan usahanya,” ujar Luthfi saat ditemui di Pasar Setono Betek.
Dari sisi ekonomi, kebijakan relokasi ini dinilai tidak memberatkan pedagang. Perumda Pasar Joyoboyo menetapkan tarif sewa yang sangat kompetitif dibandingkan berjualan di trotoar yang berisiko penertiban. Dimana, sewa kios kurang lebih Rp200.000 per tahun, sewa los harian berkisar antara Rp2.500 hingga Rp3.000 dan retribusi pasar hanya Rp2.000 per hari bagi masyarakat umum.
Luthfi menegaskan bahwa fokus utama penataan ini adalah menciptakan ekosistem pasar yang nyaman, aman, dan bersih bagi penjual maupun pembeli.
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperdagin Kota Kediri, Rice Oryza Nusivera, mengungkapkan bahwa penataan ini dipicu oleh banyaknya aduan warga serta pedagang internal Pasar Setono Betek yang merasa dirugikan oleh keberadaan PKL di luar pagar.
“Sebagian besar pedagang menyatakan siap masuk, namun mereka meminta konsistensi penertiban agar tidak ada lagi yang berjualan di luar,” jelas Rice.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Pemkot Kediri akan mendirikan posko pemantauan 24 jam selama beberapa hari setelah relokasi dilakukan.
Senada dengan hal tersebut, Kasatpol PP Kota Kediri, Paulus Luhur Budi, menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas namun tetap persuasif. Penertiban akan mengacu pada Perda Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 (Tentang Tertib Usaha), Perda Nomor 1 Tahun 2016 (Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum) dan UU Nomor 38 Tahun 2004 (Tentang Jalan).
“Jika sudah ada instruksi dari Wali Kota, kami segera bergerak. Kami akan kawal hingga perilaku disiplin ini terbentuk dan tidak ada lagi yang kucing-kucingan berjualan di bahu jalan,” tegas Paulus.
Berdasarkan data di lapangan, jumlah PKL yang awalnya mencapai 80 orang kini telah berkurang menjadi sekitar 50-an pedagang setelah rangkaian sosialisasi. Pemkot Kediri menargetkan seluruh proses pemindahan tuntas pada awal Mei 2026.
Para pedagang lokal, seperti salah satu pedagang asal Setono Pande, berharap pemerintah konsisten dan tidak tebang pilih dalam penataan ini. Dengan masuknya seluruh pedagang ke dalam pasar, diharapkan Pasar Setono Betek yang kini memiliki 50 kios dengan fasilitas modern seperti kafe dan salon dapat menjadi pusat ekonomi yang lebih hidup dan tertib. [nm/ted]






