Bondowoso (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah yang dinilai masih cenderung “copy paste” serta belum diiringi pengelolaan aset yang optimal.
Kritik tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna penyerahan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bondowoso Tahun 2026 terhadap Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bondowoso, H. Tohari, menegaskan bahwa evaluasi LKPJ merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan jalannya pemerintahan daerah berjalan efektif, terukur, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Penilaian kinerja ini tidak hanya melihat serapan anggaran, tetapi juga menilai sejauh mana manfaat program dirasakan masyarakat,” ujarnya di hadapan rapat dewan, Rabu (22/4/2026).
Dalam hasil pembahasan, DPRD menemukan masih banyak perangkat daerah yang menyusun laporan sebatas formalitas, tanpa menunjukkan dampak nyata dari program yang dijalankan. Program kegiatan pun dinilai stagnan karena terus berulang setiap tahun tanpa inovasi yang signifikan.
“Program dari tahun ke tahun masih sama dan terkesan copy paste. Kami merekomendasikan agar perangkat daerah melakukan inovasi dan menyesuaikan dengan visi misi kepala daerah,” tegas Tohari.
Selain itu, DPRD juga menyoroti ketidaksesuaian antara pelaksanaan program dengan visi dan misi bupati. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dinilai belum memahami secara teknis arah kebijakan pembangunan, sehingga program yang dijalankan tidak selaras dengan prioritas daerah.
Sorotan lain yang tak kalah penting adalah pengelolaan aset daerah. DPRD menilai pengelolaan aset masih jauh dari optimal dan belum berorientasi pada nilai guna. Banyak aset yang tidak dimanfaatkan secara maksimal, bahkan belum dilakukan penghapusan meskipun sudah tidak produktif.
“Kondisi ini menunjukkan lemahnya pemanfaatan aset. Pemerintah daerah harus fokus pada optimalisasi dan percepatan penghapusan aset yang tidak lagi dibutuhkan,” ujar legislator PKB tersebut.
DPRD juga menyinggung persoalan anggaran yang belum sepenuhnya terealisasi sesuai kebutuhan. Kurangnya sinkronisasi kebijakan antar pemerintah pusat, provinsi, dan daerah menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan program.
Selain itu, penetapan anggaran perubahan yang dilakukan di waktu yang terlalu sempit dinilai berpotensi menimbulkan berbagai persoalan teknis di lapangan.
Dalam rekomendasinya, DPRD meminta pemerintah daerah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi riil keuangan daerah, termasuk sumber pendanaan dan alokasi penggunaannya.
Tak hanya itu, DPRD turut memberikan perhatian serius terhadap kondisi pedagang kecil dan usaha mikro yang semakin tertekan akibat persaingan dengan pasar online dan toko modern berjaringan.
“Pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi konkret agar pedagang kecil tidak semakin terpinggirkan,” kata Tohari.
Terkait struktur anggaran, DPRD juga menyoroti perubahan angka defisit yang semula direncanakan sebesar Rp140 miliar menjadi Rp93 miliar pada akhir APBD. Perubahan tersebut dinilai perlu dievaluasi agar perencanaan anggaran ke depan lebih akurat dan berbasis kebutuhan riil.
DPRD juga menekankan pentingnya penyesuaian komposisi belanja daerah sesuai ketentuan, di antaranya belanja pegawai maksimal 30 persen pada 2027 sesuai Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta prioritas belanja infrastruktur hingga 40 persen mengingat masih banyaknya kondisi infrastruktur yang rusak.
Melalui 57 rekomendasi yang disampaikan, DPRD Bondowoso berharap pemerintah daerah dapat melakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi program.
Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan strategis dalam penyusunan kebijakan ke depan, sehingga pembangunan di Kabupaten Bondowoso dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (awi/but)

as a preferred source on Google




