Madiun (beritajatim.com) – Praktik penahanan ijazah milik eks karyawan oleh CV Sukses Jaya Abadi di Desa/Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, menuai sorotan. Tindakan tersebut dinilai melanggar hukum dan berpotensi berujung pidana.
Ketua Sarikat Buruh Madiun Raya (SBMR), Aris Budiono, menegaskan penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk sebagai jaminan kerja.
“Dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, jelas disebutkan pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan,” tegasnya.
Aris menjelaskan, setidaknya ada dua regulasi yang dapat menjerat praktik tersebut, yakni Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perda tersebut, pelanggaran atas larangan penahanan dokumen pekerja dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Sementara dalam KUHP, tindakan menguasai barang milik orang lain secara melawan hukum dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan.
“Ancaman pidananya maksimal empat tahun penjara atau denda,” jelasnya.
Selain itu, larangan penahanan ijazah juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang larangan penahanan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja oleh pemberi kerja.
Menurut Aris, praktik tersebut mencerminkan hubungan industrial yang tidak sehat dan merugikan pekerja.
SBMR, lanjut dia, siap memberikan pendampingan hukum kepada para pekerja jika dugaan penahanan ijazah tersebut terbukti.
“Jika benar terjadi, kami siap mendampingi para pekerja untuk memperjuangkan haknya,” tandasnya. [rbr/beq]






