Surabaya (beritajatim.com) – Komisi A DPRD Surabaya menegaskan penolakan terhadap stigma negatif yang menyudutkan juru parkir sebagai “liar” atau “preman”. Sikap ini disampaikan dalam hearing bersama Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS) dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya serta sejumlah instansi terkait, Selasa (21/4/2026).
“Kami prihatin jika ada anggapan jukir dari suku tertentu di-framing dengan sebutan warga Meksiko. Padahal berdasarkan informasi PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya, seluruh jukir adalah warga Surabaya karena memiliki KTP Surabaya,” tegas Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko.
“Siapa saja yang lahir, besar, dan ber-KTP Surabaya, maka dia adalah Arek Suroboyo. Tidak ada ruang untuk narasi kesukuan dalam persoalan ini,” ujar Cak Yebe, sapaan lekatnya.
Politisi Gerindra ini menegaskan seluruh warga memiliki tanggung jawab yang sama dalam menjaga Kota Surabaya. Dia juga meminta agar tidak ada tindakan intimidasi terhadap jukir yang merupakan bagian dari masyarakat.
“Semuanya yang hidup di kota ini punya tanggung jawab yang sama. Tidak boleh ada intimidasi. Kalau lahir dan besar di Surabaya, punya KTP Surabaya, mereka adalah Arek Surabaya,” tegas Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD bersama pihak terkait juga mendorong percepatan digitalisasi parkir di seluruh titik parkir tepi jalan umum. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus menghapus stigma terhadap jukir.
“Kami minta perlindungan hukum untuk seluruh juru parkir di Surabaya. Narasi jukir liar itu harus dihapuskan. Salah satu caranya dengan melengkapi seragam dan KTA sesuai jumlah jukir di lapangan,” ujar Ketua PJS Izul Fikri.
PJS dan pengelola parkir lainnya yang menjadi mitra kerja Dishub Kota Surabaya juga mengungkap adanya dugaan tindakan intimidasi hingga kekerasan terhadap jukir di lapangan. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar tidak terjadi konflik dan pelanggaran hukum.
“Ada kelompok yang melakukan intimidasi dan kekerasan. Tadi sudah dibahas, dan kami mendapat respons baik. Ke depan akan dikawal, siapa pun yang tidak berwenang melakukan sweeping akan berhadapan dengan polisi,” tegasnya.
Di sisi lain, kepolisian menegaskan dukungan terhadap upaya perlindungan hukum bagi jukir di Kota Surabaya. Hal ini disampaikan seiring rencana penyusunan nota kesepahaman (MoU) terkait penataan dan perlindungan jukir.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menegaskan bahwa penataan organisasi harus tetap menghormati hak setiap individu. Dia mengingatkan bahwa setiap jukir memiliki hak yang sama untuk bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun.
“Karena PJS juga harus menghormati hak setiap orang untuk mendapatkan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan dan perlakuan yang sama,” lanjutnya.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan pentingnya menjaga situasi kondusif di lapangan. Setiap bentuk intimidasi maupun tindakan yang mengarah pada konflik harus dihindari.
“Jika ada indikasi intimidasi dan penghinaan yang ditujukan kepada jukir yang mengarah pada SARA, pihak kepolisian mengimbau kepada jukir agar melaporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
“Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku agar tercipta rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. [asg/kun]






