Ponorogo (beritajatim.com) — Gelombang pengajuan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji mulai bergerak di lingkungan Pemkab Ponorogo. Hingga pertengahan April 2026, tercatat 16 aparatur sipil negara (ASN) mengajukan cuti dengan durasi 40 sampai 50 hari untuk berangkat ke Tanah Suci. Fenomena ini tak sekadar menyangkut administrasi kepegawaian, tetapi juga berdampak pada penyesuaian layanan publik, terutama di sektor pendidikan.
Mayoritas pengaju cuti haji berasal dari kalangan guru. Komposisi ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar di sekolah. Sehingga pengaturan pengganti selama masa cuti menjadi bagian penting yang mulai disiapkan pemerintah daerah.
Kabid Pembinaan, Penilaian Kinerja, dan Kesejahteraan ASN BKPSDM Ponorogo, Denik Silvia Kusumaputri, mengatakan dominasi pengaju cuti dari tenaga pendidik cukup menonjol dibanding unsur ASN lain.
“Hampir 50 persen yang mengajukan cuti untuk berhaji ini mayoritas guru,” kata Denik, ditulis Minggu (19/4/2026).
Para ASN yang mengajukan cuti dijadwalkan mulai meninggalkan tugas pada 26 April 2026. Hal tersebut menyesuaikan agenda keberangkatan jemaah asal Bumi Reog. Mereka diperkirakan kembali aktif bekerja pada Juni mendatang, seusai menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji.
Meski angka pengajuan sementara tercatat 16 orang, BKPSDM Ponorogo menilai jumlah itu belum final. Mengacu tren tahun sebelumnya, penambahan pemohon masih sangat mungkin terjadi menjelang hari keberangkatan.
“Berdasarkan tahun sebelumnya, mendekati keberangkatan jumlah pengajuan bakal meningkat,” jelasnya.
Di sisi lain, BKPSDM Ponorogo menegaskan cuti besar untuk haji tidak diproses secara otomatis. Ada prosedur yang harus dipenuhi ASN, mulai pengajuan melalui aplikasi kepegawaian hingga melampirkan surat keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah (KHU) Ponorogo sebagai syarat administrasi.
Skema itu diterapkan untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu. Selain itu sekaligus memberi ruang bagi instansi melakukan penyesuaian, termasuk menyiapkan personel pengganti bagi ASN yang menjalani cuti cukup panjang.
Jika berkaca pada tahun sebelumnya, jumlah pengajuan cuti haji tahun ini masih berpotensi bertambah. Pada 2025 lalu, tercatat 27 PNS mengajukan cuti untuk berangkat haji, lebih tinggi dibanding angka sementara tahun ini.
BKPSDM Ponorogo pun mendorong ASN yang belum mengurus cuti agar tidak menunda pengajuan. Langkah itu dinilai penting agar perangkat daerah memiliki cukup waktu melakukan pengondisian internal, terutama pada sektor layanan yang membutuhkan kesinambungan petugas.
“Kami berharap yang belum mengajukan cuti segera diajukan minimal dua minggu sebelum cuti, agar bisa dikondisikan penggantinya,” pungkas Denik. [end/aje]






