Surabaya (beritajatim.com) – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyerahkan kasus Dinas ESDM Jatim kepada aparat penegak hukum (APH).
Ini setelah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim resmi menahan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jatim, Aris Mukiyono, terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah.
“Iya, kita semua tentu menyerahkan kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan ya,” ujar Gubernur Khofifah kepada wartawan dalam kesempatan wawancara di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, Jumat (17/4/2026).
Diberitakan sebelumnya, penahanan dilakukan setelah Aris ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang kini tengah ditangani bidang Pidana Khusus Kejati Jatim. Selain Aris, dua nama lain juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni OS Kabid Tambang dan H selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dipersulit dalam proses pengurusan.
“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Dalam praktiknya, para tersangka diduga sengaja memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan melalui sistem daring Online Single Submission (OSS). Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan, meskipun seluruh persyaratan telah lengkap.
“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” kata Wagiyo.
Penyidik mengungkap, besaran pungutan untuk percepatan izin pertambangan berkisar Rp50 juta hingga Rp100 juta untuk perpanjangan izin, dan mencapai Rp200 juta untuk izin baru. Sementara untuk izin pengusahaan air tanah (SIPA), pungutan berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta.
Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang diduga terkumpul mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Sejumlah barang bukti juga telah diamankan, termasuk dokumen, bukti transfer, serta percakapan elektronik yang menguatkan dugaan praktik pungli tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari guna mencegah kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun mengulangi perbuatannya.
Kejati Jatim tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta untuk melapor dan dijamin perlindungannya.
“Pemohon yang memberikan uang karena terpaksa tidak diposisikan sebagai pemberi suap, melainkan bagian dari praktik pemerasan,” tegas Wagiyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pemerasan dalam KUHP. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tok/but)






