Jakarta (beritajatim.com) – Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia dinilai masih tertinggal dibandingkan rata-rata global.
Kondisi ini menjadi peringatan serius bagi dunia kerja agar segera beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kesiapan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor kunci agar Indonesia tidak tertinggal dalam persaingan global.
Menurutnya, pekerja harus mampu beradaptasi dan terus meningkatkan kompetensi di tengah transformasi digital.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Ia mengungkapkan, rendahnya tingkat adopsi AI di Indonesia menjadi sinyal bahwa perubahan di dunia kerja berlangsung sangat cepat. Oleh karena itu, kesiapan tenaga kerja menjadi hal yang tidak bisa ditunda.
Menurut Yassierli, tantangan ketenagakerjaan saat ini tidak hanya berkutat pada perlindungan hak normatif pekerja, tetapi juga bagaimana memastikan mereka memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Dalam hal ini, ia menilai peran serikat pekerja perlu diperluas dan lebih strategis. Tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan industrial, tetapi juga aktif dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.
Menaker berharap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang baru disepakati dapat menjadi lebih dari sekadar instrumen stabilitas hubungan kerja. Ia menekankan pentingnya PKB sebagai sarana mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur, Gusrizal, menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat hubungan industrial.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya. (ted)






