Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Sampang, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pangkalan elpiji 3 kilogram. Peringatan agar tidak menaikkan harga.
Langkah ini diambil setelah tim pemerintah daerah sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Alhasil, ditemukan adanya praktik penjualan elpiji bersubsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 18.000 per tabung.
Bahkan, dalam investigasi yang dilakukan secara tertutup dengan menyamar sebagai pembeli. Petugas mendapati harga elpiji 3 kilogram dijual bervariasi, mulai dari Rp 19.000 hingga Rp 25.000 per tabung.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setkab Sampang, Abdi Barri Salam, menegaskan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia mengingatkan seluruh pangkalan untuk mematuhi ketentuan harga yang telah ditetapkan.
“Kami mengingatkan agar tidak ada lagi pangkalan yang menjual gas elpiji 3 Kg di atas HET,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Dia menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran serupa masih ditemukan di lapangan.
“Seluruh pangkalan diminta mengikuti aturan yang berlaku sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tegasnya
Menurutnya, situasi kelangkaan tidak boleh dimanfaatkan untuk meraup keuntungan berlebihan. Apalagi dengan membebani masyarakat kecil yang bergantung pada elpiji bersubsidi.
Sebagai tindak lanjut, temuan tersebut telah dilaporkan kepada PT Pertamina Patra Niaga.
“Langkah ini diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan pembinaan hingga pemberian sanksi terhadap pangkalan yang terbukti melanggar ketentuan,” tutupnya. [sar/but]






