Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bangunan mesin pembakar sampah (insinerator) milik PT Unicomindo Perdana di Keputih, Kecamatan Sukolilo, pada Senin (13/4/2026).
Keberadaan fasilitas ini kembali menjadi sorotan publik setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima teguran hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Teguran tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran ganti rugi dalam jumlah fantastis senilai Rp104 miliar kepada PT Unicomindo Perdana.
Beban pembayaran ini muncul setelah Pemkot Surabaya dinyatakan kalah dalam gugatan proyek instalasi pembakaran sampah yang telah bergulir sejak tahun 1989.
Saat meninjau lokasi, Armuji menyaksikan langsung kondisi bangunan yang tampak sangat terbengkalai, mangkrak, dan diselimuti debu tebal.
Di dalam area tersebut, masih terlihat tumpukan sampah sisa pembuangan terakhir dari 25 tahun silam, tepatnya saat fasilitas itu berhenti beroperasi pada 2001.
Seluruh peralatan utama mesin insinerator kini dalam kondisi rusak parah, berkarat, dan hanya menyisakan rangka yang tidak mungkin bisa difungsikan kembali.
“Sangar kon, 25 tahun mangkrak wis gak iso digawe (Sangat luar biasa, sudah 25 tahun mangkrak dan tidak bisa digunakan lagi). Berkarat semua, terus kabel-kabele wis buyar kabeh (semuanya berkarat dan kabel-kabelnya pun sudah hancur),” ujar Armuji dengan nada heran.
Pria yang akrab disapa Cak Ji itu juga memperhatikan bagian tembok bangunan yang mulai tertutup semak belukar dan dipenuhi sarang laba-laba.
Sambil berkelakar, ia menyebut suasana di dalam bangunan tua tersebut sudah menyerupai rumah hantu yang menyeramkan.
”Jadi rumah hantu iki. Wah iki lak bengi gak medeni ta iki? (Wah, ini kalau malem apa enggak menakutkan?),” seloroh Cak Ji saat menyisir area gudang.
Setelah melihat kondisi riil di lapangan, Cak Ji menekankan bahwa Pemkot Surabaya harus sangat berhati-hati dalam menyikapi polemik ganti rugi ini.
Pihaknya turut menegaskan, bahwa pemerintah tidak boleh mengambil langkah sembrono, mengingat besarnya nilai tagihan yang ditujukan kepada negara atau kas daerah.
“Kayak tagihan-tagihan yang ke Pemerintah Kota itu. DPR dan Pemerintah Kota (Pemkot Surabaya) waktu itu sangat hati-hati betul. Kita tidak berani sembrono,” ucapnya.
Di sisi lain, penjaga bangunan insinerator bernama Kusen (64) menjelaskan bahwa ia meneruskan amanah ayahnya yang dahulu bekerja sebagai buruh di PT Unicomindo Perdana.
Kusen mengaku telah menjaga tempat tersebut sejak tahun 2021 untuk menggantikan ayahnya, meskipun kondisi bangunan sudah puluhan tahun tidak beroperasi.
Menariknya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini mengaku tetap ikhlas menjaga gedung tersebut selama 24 jam meski tidak pernah menerima gaji sepeser pun.
“Kerja lainnya biasanya saya tukang becak, tapi kalau di sini (sebagai penjaga TPS). Saya belum pernah merasakan digaji sampai sekarang, jadi ya ikhlas saja dari hati,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, telah menyatakan maksud kesediaan Pemkot untuk membayar ganti rugi asalkan tetap mengedepankan logika keadilan dan prinsip kehati-hatian anggaran negara.
Sidharta menekankan, bahwa pihak PT Unicomindo Perdana diminta terlebih dahulu merealisasikan perbaikan mesin insinerator pembakaran sampah sesuai perjanjian manajemen yang telah disepakati kedua belah pihak.
“(Ganti rugi) itu bisa dilaksanakan dengan catatan guna menghindari kerugian keuangan negara, maka pelaksanaan putusan itu bersamaan dengan penyerahan insinerator pembakaran sampah, mesin itu diserahkan dalam kondisi baik atau layak,” ujar Sidharta Praditya Revienda Putra saat dikonfirmasi, Kamis (2/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, PT Unicomindo Perdana belum menyerahkan instalasi pembakaran sampah yang memadai, sehingga Pemkot masih menangguhkan proses pembayaran tersebut.
Dan berdasarkan klausul kontrak, tambah Sidharta, PT Unicomindo Perdana sebenarnya memegang tanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan perbaikan mesin selama masa perjanjian berlangsung.
“Sehingga harapan pemerintah kota adalah kalau kami melaksanakan putusan, ya mesin pembakar sampah itu diserahkan ke pemerintah kota itu dalam kondisi layak beroperasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Sidharta juga menceritakan bahwa polemik panjang ini sebenarnya sudah bergulir puluhan tahun lalu, sejak tahun 1989 pada masa pemerintahan Walikotamadya Surabaya Poernomo Kasidi. Kala itu tengah terjalin kerja sama antara Kotamadya Surabaya dengan PT Unicomindo Perdana terkait pengelolaan sampah.
Namun, di tengah berjalannya kontrak, Aparat Penegak Hukum (APH) saat itu meminta penangguhan pembayaran investasi karena adanya dugaan tindak pidana korupsi atau penggelembungan harga (mark-up).
”Berdasarkan itu Pemerintah Kota Surabaya nggak membayar atau menangguhkan pembayaran atas termin ke-15 dan ke-16. Sehingga berdasarkan Pemkot yang nggak bayar itu Pemkot digugat wanprestasi dan intinya kalah, sampai tingkat kasasi, inkrah, dan PK,” rinci Sidharta.
Sebagai penutup, Sidharta mengungkapkan meski PN Surabaya telah mengamanahkan pembayaran Rp104 miliar kepada Pemkot Surabaya, ia menegaskan bahwa kasus ini merupakan warisan persoalan lama yang kini sedang diupayakan penyelesaiannya secara adil bagi kedua belah pihak. (rma/ian)






