Blitar (beritajatim.com) – Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/4/2026). Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan 12 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Gatut Sunu telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Pagi ini (Sabtu) tim membawa Bupati Tulungagung ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Budi Prasetyo, Sabtu (11/4/2026).
Penangkapan ini mengejutkan publik. Selain dikenal sebagai politisi, Gatut Sunu juga memiliki latar belakang sebagai pengusaha di bidang material bahan bangunan sebelum menjabat kepala daerah.
Namun, karier politiknya kini berada di ujung tanduk setelah dirinya bersama sejumlah pejabat dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sorotan juga mengarah pada profil kekayaan Gatut Sunu yang tergolong besar untuk ukuran pejabat daerah. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total kekayaannya per Maret 2026 mencapai Rp20.335.211.000 atau sekitar Rp20,3 miliar.
Rinciannya, aset terbesar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp14.532.711.000 yang tersebar di sekitar 20 lokasi, mulai dari Tulungagung, Surabaya hingga Trenggalek, dan seluruhnya tercatat sebagai hasil sendiri.
Selain itu, Gatut Sunu juga memiliki 18 unit kendaraan dengan total nilai Rp3.470.500.000, termasuk mobil mewah seperti Toyota Alphard dan Toyota Land Cruiser, serta sejumlah truk yang mendukung aktivitas bisnisnya.
Untuk kategori harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp1,7 miliar, sementara kas dan setara kas mencapai Rp592 juta. Dalam laporan tersebut, Gatut Sunu juga tercatat tidak memiliki utang.
Jika dibandingkan saat menjabat Wakil Bupati pada 2022, total kekayaannya sebesar Rp17,8 miliar. Artinya, dalam kurun waktu sekitar empat tahun, terjadi peningkatan kekayaan sekitar Rp2,4 miliar.
Hingga saat ini, status hukum Gatut Sunu dan belasan pejabat lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan 1×24 jam oleh penyidik KPK. [owi/beq]







