Ponorogo (beritajatim.com) – Kebijakan efisiensi energi mulai diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo dengan memberlakukan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi separuh aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Skema ini dijalankan secara bergilir tanpa mengganggu pelayanan publik.
Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap dalam pengawasan ketat agar produktivitas dan disiplin kerja tetap terjaga.
“ASN yang WFH tetap kita pantau seperti apa mereka bekerja. Jangan sampai mereka tidak bekerja dari rumah, karena takutnya liburan karena besoknya kan libur. Semoga semua bisa menaati aturan,” jelasnya.
Di tengah kebijakan tersebut, Lisdyarita memberikan contoh langsung dengan menggunakan becak listrik saat berangkat ke kantor. Ia berangkat dari rumah dinas di Jalan Trunojoyo menuju Kantor Pemkab di kawasan Alun-alun Utara sambil menyapa warga yang beraktivitas pagi.
“Teman-teman ada yang naik sepeda, kalau saya naik becak. Kebetulan ini kan hari Jum’at ya, biasanya kita memberi keberkahan, nah hari-hari ini kan sepi penumpang maka kita berpikir ayo kita berbagi rejeki ke pengayuh becak,” katanya.
Kebijakan transportasi hemat energi ini tidak diterapkan secara kaku. ASN yang tinggal jauh dari pusat kota atau berada di wilayah pegunungan tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor dengan mempertimbangkan kondisi geografis.
“Bagi ASN yang rumahnya jauh dari kantor atau yang didaerah pegunungan tidak mungkin naik sepeda dan becak, jadi diperkenankan naik kendaraan bermotor. Semoga hari ini semuanya berjalan lancar,” ungkap Lisdyarita.
Selain mendorong efisiensi energi, Pemkab Ponorogo juga memperketat pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta memastikan pegawainya tetap bekerja sesuai tugas dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut.
Di sisi lain, kebijakan ini mulai direspons positif oleh ASN. Sejumlah pegawai memilih menggunakan sepeda ke kantor sebagai alternatif transportasi. Salah satunya Yanto, ASN asal Kecamatan Sambit, yang mengaku sudah terbiasa bersepeda sebagai sarana transportasi harian.
“Memang biasa sepeda, jadi ya tidak terlalu capek, sekaligus berolahraga,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemkab Ponorogo resmi menerapkan skema WFH bergilir bagi ASN sebagai bagian dari penyesuaian budaya kerja sekaligus upaya penghematan energi. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN, serta respons terhadap meningkatnya beban BBM.
Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, menjelaskan bahwa pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing kepala OPD.
“Nanti setiap kepala OPD yang mengatur, substansinya kami ingin kantor itu tetap berjalan. Tidak tutup, masih ada 50 persen pegawai di kantor,” katanya. [end/beq]






