Ponorogo (beritajatim.com) – Penanganan kasus pelanggaran keimigrasian oleh WNA asal Malaysia berinisial MZ (56) tidak hanya berhenti pada persoalan overstay. Di balik pengungkapan yang berawal dari laporan KUA Donorojo, terkuak motif lain yang tak kalah krusial, yakni upaya menjalankan poligami dengan cara memanipulasi dokumen resmi.
Benang merah kasus ini bermula dari rencana pernikahan MZ dengan perempuan Pacitan berinisial NI. Saat tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa dokumen yang diajukan untuk menikah tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga mengandung unsur pemalsuan yang disengaja.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa MZ berupaya mengelabui petugas dengan mengubah identitas status dirinya dalam surat izin menikah. Padahal, secara hukum, dia masih terikat pernikahan dengan seorang perempuan di Indonesia.
“Surat tersebut diedit dan diperoleh saat mengajukan pernikahan dengan MY di Salatiga tahun 2016 lalu,” kata Anggoro, Kamis (9/4/2026).
Temuan tersebut menguatkan dugaan bahwa rencana pernikahan di Pacitan bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. MZ diketahui masih berstatus sebagai suami sah MY, warga Salatiga. Namun, dalam dokumen yang diajukan ke KUA, MZ mencantumkan status duda. Modifikasi juga dilakukan pada tanggal penerbitan surat hingga nama calon pasangan agar terlihat sebagai dokumen baru yang sah.
Dengan demikian, kasus ini berkembang menjadi dugaan praktik poligami ilegal yang dibungkus dengan rekayasa dokumen. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari ketentuan hukum yang mengatur izin dan persyaratan pernikahan bagi WNA di Indonesia, khususnya yang masih memiliki pasangan sah.
Di sisi lain, pelanggaran keimigrasian yang dilakukan MZ juga memperkuat posisi hukumnya. Selain memalsukan dokumen untuk kepentingan pernikahan, dirinya telah tinggal di Indonesia tanpa izin resmi selama bertahun-tahun sejak masuk pada 2018. Kondisi ini membuat aparat tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi juga pidana. “Terhitung sejak tanggal kedatangan, yang bersangkutan overstay hampir 8 tahun,” jelasnya.
Dengan rangkaian pelanggaran tersebut, proses hukum terhadap MZ kini berjalan secara paralel, baik terkait keimigrasian maupun dugaan pemalsuan dokumen untuk kepentingan pribadi. Aparat memastikan bahwa seluruh unsur pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Karena melanggar hukum, kami ajukan untuk diproses dahulu pidananya. Nanti tinggal putusan hakim seperti apa, apakah pidana atau dideportasi,” tegasnya. (end/kun)






