Malang(beritajatim.com) – Keluarga Intan Anggraeni (28 tahun) warga asal Blimbing, Kota Malang yang dinikahi oleh seorang wanita melakukan laporan ke Polresta Malang Kota pada Rabu, (8/4/2026). Laporan dilakukan terkait dugaan pemalsuan dokumen.
Intan sebelumnya dinikahi oleh seorang wanita secara siri yang mengaku sebagai laki-laki bernama Erfastino Reynaldi pada 3 April 2026 kemarin. Jati diri itu terungkap saat malam pertama hingga akhirnya diketahui bahwa Erfastino Reynaldi adalah pria palsu yang sebenarnya perempuan.
“Sebelum menikah dia menyuruh saya membuat paspor untuk diajak ke Kamboja setelah menikah,” kata Intan, Rabu, (8/4/2026).
Sementara itu salah satu Keluarga, Eko NS yang mendampingi Intan di Polresta Malang Kota menyebut bahwa laporan terkait dugaan pemalsuan dokumen. Mereka menduga pembuatan paspor dengan tujuan Kamboja terkait Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang sedang marak.
“Pertama pemalsuan dokumen ini, digunakan untuk menikahi Intan. Kedua, kami melaporkan yang bersangkutan, karena sebelum menikah menyuruh saudari Intan membuat paspor ke Kamboja. Kami khawatir ada indikasi yang sekarang lagi marak (Tindak Pidana Penjualan Orang/TPPO),” kata Eko.
Eko mengatakan bahwa keluarga telah mengusir pria palsu itu dari rumah. Namun, setelah diusir korban justru dapat ancaman dan intimidasi dari wanita yang menyamar pria itu.
“Intan ini mengalami pengancaman lewat pesan singkat. Ke depan kami akan laporan kasus lain juga,” ujar Eko. (luc/ted)






