Blitar (beritajatim.com) – Aroma persoalan tata kelola mencuat di balik aktivitas wisata di Pantai Serang. Inspektorat Kabupaten Blitar mengendus sedikitnya 10 poin temuan terkait dugaan penyelewengan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Serang.
Informasi ini mengemuka setelah Humas Forum Pemuda Peduli Desa Serang, Impron Rosadi, memenuhi panggilan Inspektorat sebagai bagian dari klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Dari Tata Kelola Bumdes itu terdapat 10 temuan. Nah, 10 temuan itu yang baru, yang masih sebutkan sedikit-sedikit sama Inspektorat itu tadi,” ungkap Impron, Selasa (7/4/2026).
Ia menilai temuan tersebut mempertegas adanya kerancuan dalam pengelolaan keuangan desa. Meski demikian, rincian lengkap belum disampaikan ke publik karena masih dalam proses penyelidikan.
“Dan ini terkait hasil detailnya memang belum disampaikan secara langsung oleh Inspektorat kepada kami. Nah, tadi juga dari Inspektorat menyampaikan hasil laporan itu nanti akan dibagikan kepada pihak-pihak terkait mulai dari Pemerintah Desa, Kejaksaan, Polres, serta Kecamatan dan pastinya kepada Pak Bupati,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, membenarkan adanya temuan tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti untuk menentukan rekomendasi.
“Ya, BUMDES tentang tata kelola pantainya, baik yang temuan yang berupa keuangan, begitu juga dengan tata kelola pemutar desa. Itu ada program-program lain yang ada di desa itu, ada rangka desa yang seperti yang diadukan tentang pelaksanaan program, itu juga ada temuan terkait dengan itu,” ujarnya.
Ia mengakui terdapat indikasi kebocoran keuangan, namun belum dapat mengungkapkan nominalnya karena masih dalam tahap penyelidikan.
“Ya itu nanti ya Pak, mohon maaf, saya ya belum bisa mengungkapkan,” tegasnya.
Hasil temuan Inspektorat akan disampaikan kepada Bupati Blitar untuk mendapatkan persetujuan sebelum ditindaklanjuti, termasuk kemungkinan penanganan oleh aparat penegak hukum. [owi/beq]






