Surabaya (beritajatim.com) – Berkas perkara dugaan pengusiran dan perobohan rumah milik lansia di Kota Surabaya resmi dilimpahkan ke pengadilan. Tiga tersangka dalam kasus ini akan segera menjalani proses persidangan setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Surabaya.
“Berkas sudah lengkap. Untuk tersangka Samuel dibuat berkas sendiri, sedangkan tersangka lain, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, juga dilimpahkan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).
Tersangka utama, Samuel Ardi Kristanto, dijerat sejumlah pasal terkait dugaan pemalsuan dokumen rumah dan tanah, di antaranya Pasal 262 Ayat (1) KUHP serta pasal lain yang berkaitan.
Sementara dua tersangka lainnya, Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto, disangkakan melanggar Pasal 262 Ayat (1) KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini bermula dari dugaan pengusiran dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti (80). Sebelumnya, tersangka Samuel sempat menawarkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), termasuk janji pengembalian aset serta pembangunan kembali rumah korban.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh Elina yang memilih menempuh jalur hukum hingga proses persidangan.
Dengan pelimpahan berkas ke pengadilan, perkara ini akan memasuki tahap pembuktian di persidangan untuk menguji dugaan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. [uci/beq]






