Ponorogo (beritajatim.com) – Ketepatan waktu seluruh anggota DPRD Kabupaten Ponorogo dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum tenggat 31 Maret 2026, menjadi penegas meningkatnya kesadaran kolektif pejabat publik. Tidak ada satu pun legislator yang absen dari kewajiban tersebut.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno menilai capaian ini bukan sekadar angka administratif, melainkan representasi sikap dan tanggung jawab personal setiap anggota dewan. Dia memastikan bahwa seluruh proses pelaporan telah rampung tepat waktu sesuai ketentuan dari KPK.
“Pelaporan LHKPN ke KPK ini memang kewajiban bagi pejabat publik, baik DPRD maupun ASN. Sampai tanggal 31 Maret sebagai batas terakhir, untuk unsur legislatif semuanya sudah melaporkan,” ungkap Dwi Agus Prayitno, Jumat (3/4/2026).
Lebih jauh, Dwi Agus menekankan bahwa kepatuhan ini lahir dari kesadaran individu, bukan dorongan struktural. Menurutnya, ketika kewajiban negara dijalankan atas dasar kesadaran, maka nilai integritas akan terbentuk secara alami di dalam tubuh lembaga.
“Ini bisa dikatakan bentuk kesadaran masing-masing. Jadi lebih kepada kepentingan pribadi sebagai pejabat publik, bukan karena dorongan lembaga. Ini juga menjadi salah satu indikasi bahwa DPRD patuh melaporkan kekayaan pribadi ke KPK,” kata Kang Wie sapaan akrab Dwi Agus Prayitno.
Fenomena ini sekaligus menjadi sinyal bahwa transparansi tidak lagi dipandang sebagai beban administratif, melainkan kebutuhan dasar dalam menjaga kepercayaan publik. Di tengah tuntutan akuntabilitas yang semakin tinggi, ketepatan pelaporan LHKPN menjadi salah satu parameter penting dalam menilai komitmen pejabat publik.
Dibandingkan tahun sebelumnya, ritme pelaporan tahun ini juga mengalami percepatan yang cukup signifikan. Jika sebelumnya masih ditemui keterlambatan, kini seluruh anggota DPRD mampu menuntaskan kewajiban jauh sebelum batas akhir, tanpa menunggu tekanan waktu.
“Kalau dibanding tahun lalu, memang tahun ini anggota DPRD lebih cepat dalam pelaporannya,” imbuhnya.
Kondisi tersebut, menurut Kang Wie, menunjukkan adanya pergeseran pola pikir di kalangan anggota dewan. Kesadaran akan pentingnya keterbukaan kekayaan pribadi semakin menguat, seiring meningkatnya ekspektasi publik terhadap integritas penyelenggara negara.
Dia pun menepis anggapan bahwa ketepatan waktu pelaporan ini berkaitan dengan peristiwa hukum yang sempat mencuat di Ponorogo. Menurutnya, kepatuhan ini murni didasari kewajiban yang harus dijalankan setiap tahun oleh setiap pejabat publik.
Dengan capaian ontime LHKPN ini, DPRD Ponorogo tidak hanya memenuhi kewajiban formal, tetapi juga memperlihatkan arah baru dalam membangun budaya transparansi. Langkah kolektif ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (end/but(






