Magetan (beritajatim.com) — Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Magetan masih mengkaji penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat sebagaimana yang telah lebih dulu diputuskan di tingkat pusat. Hingga kini, aturan tersebut belum diberlakukan di lingkungan Pemkab Magetan karena masih dalam tahap perumusan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Welly Kristanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan bagian organisasi setelah adanya arahan dari pemerintah pusat. Namun, terdapat perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan provinsi yang juga menjadi bahan pertimbangan.
“Sudah kami komunikasikan dengan bagian organisasi. Dari Jakarta sudah turun, tetapi antara pusat dan provinsi ada perbedaan, sehingga kami minta juga dilakukan koordinasi dengan provinsi,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Welly menegaskan, hasil koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar perumusan kebijakan yang sesuai dengan kondisi di Magetan. Setelah itu, keputusan akan dilaporkan kepada Bupati Magetan untuk mendapatkan persetujuan.
“Setelah dirumuskan, nanti kami laporkan ke Ibu Bupati. Kalau sudah ada keputusan, baru kita terapkan,” imbuhnya.
Terkait waktu penerapan, Welly menyebut kebijakan tersebut belum dapat dipastikan akan dimulai dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah daerah masih fokus menyiapkan kajian secara matang.
Selain WFH, Pemkab Magetan juga membuka kemungkinan kebijakan lain seperti imbauan bersepeda bagi aparatur sipil negara (ASN). Namun, menurutnya, hal tersebut juga perlu dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.
“Setiap daerah itu berbeda, termasuk kontur wilayah Magetan yang naik turun. Jadi perlu dilihat apakah memungkinkan atau tidak,” jelasnya.
Pemkab Magetan memastikan setiap kebijakan yang diambil akan disesuaikan dengan kondisi daerah agar tetap efektif dan tidak mengganggu kinerja pelayanan publik. [fiq/suf]






