Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan korupsi pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023–2024 yang menjerat tiga pejabat Pelindo digelar perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (1/4/2026).
Tiga pejabat Pelindo Regional 3 tersebut adalah AWB (mantan Regional Head 2021–2024), HES (Division Head Teknik), dan EHH (Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas).
Selain tiga pejabat Pelindo, turut disidang juga tiga pejabat APBS: F (Direktur Utama 2020–2024), MYC (Direktur Komersial 2021–2024), dan DWS (Manager Operasi 2020–2024).
Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa jajaran Pelindo 3 melaksanakan pengerukan kolam pelabuhan tanpa surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, tanpa adendum perjanjian konsesi, serta tanpa meminta KSOP Utama menjalankan peran sesuai aturan. Pengerjaan tetap dilakukan meski dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) tidak dimiliki.
JPU juga menilai terdapat penunjukan langsung kepada APBS yang disebut tidak memiliki kapal keruk hanya dengan dalih sebagai perusahaan terafiliasi. Pekerjaan pengerukan kemudian dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional (SAI).
Selain itu, HES dan EHH didakwa menyusun Harga Perkiraan Sendiri/Owner Estimate (HPS/OE) senilai Rp200,5 miliar hanya berdasarkan satu sumber data dari PT SAI, tanpa konsultan dan tanpa perhitungan engineering.
Dakwaan juga menyoroti peran pejabat APBS. MYC dan DWS didakwa melakukan mark up HPS/OE untuk menyesuaikan standar Pelindo 3. Sementara F menyetujui penggunaan angka tersebut dalam penawaran resmi.
Meski pekerjaan pengerukan dialihkan seluruhnya ke PT SAI dan PT Rukindo, AWB disebut tetap menyetujui pembayaran sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Periode Dugaan Tindak Pidana dan Dasar Penahanan
JPU menyebut perbuatan para terdakwa terjadi dalam rentang 20 April 2022 hingga 2 Juni 2024, di lingkungan Pelindo Regional 3 Surabaya. Keenamnya sebelumnya telah ditahan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jawa Timur berdasarkan Pasal 21 KUHAP karena dikhawatirkan melarikan diri atau merusak barang bukti.
“Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP,” ujar JPU Irfan Adi Prasetya dalam persidangan.
Perbuatan para terdakwa disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83,2 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik dan audit Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Februari 2026.
Usai sidang, kuasa hukum para terdakwa yakni Sudiman Sidabukke mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa tersebut.
Ada beberapa poin dakwaan jaksa yang menurut Sidabukke tidak sesuai dengan syarat formil. “Jadi kami punya hak untuk mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Dalam sidang berikutnya kami akan ajukan eksepsi,” ujar Sidabukke. [uci/kun]






