Gresik (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Gresik resmi merancang kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diterapkan setiap hari Rabu sebagai langkah strategis menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) di tengah meningkatnya kebutuhan energi.
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengganggu pelayanan publik. Pemerintah daerah telah menyiapkan sistem digital dan layanan daring agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan secara optimal.
“Kami ingin memastikan efisiensi tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Dengan WFH yang akan diberlakukan penggunaan BBM bisa ditekan, dan kinerja ASN tetap terjaga,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Program ini diharapkan mampu mengurangi mobilitas harian ribuan pegawai, sehingga konsumsi BBM dapat ditekan secara signifikan. Selain berdampak pada efisiensi anggaran, kebijakan ini juga dinilai lebih ramah lingkungan karena berpotensi menurunkan emisi kendaraan di wilayah Gresik.
Namun, tidak semua ASN dan PPPK akan menjalankan skema WFH. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap bekerja seperti biasa.
“ASN dan PPPK tidak harus WFH karena ada beberapa yang tetap melayani seperti biasa,” imbuh Bupati yang akrab disapa Gus Yani.
Selain kebijakan WFH, Pemkab Gresik juga menggulirkan program tambahan berupa gowes bersama setiap hari Jumat. Upaya ini menjadi bagian dari kampanye penghematan energi sekaligus mendorong gaya hidup sehat.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan diminta memperluas jalur sepeda. Saat ini, jalur sepeda baru tersedia di Jalan Ahmad Yani dekat kompleks perumahan Petrokimia Gresik dan Jalan Basuki Rahmad kawasan Bandar Grisse.
“Kalau bisa ditambah lagi jalurnya diberlakukan bagi yang tempat tinggalnya tidak lebih dari 5 kilometer,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyatakan bahwa pihaknya masih mempersiapkan penerapan teknis kebijakan WFH, termasuk sarana dan prasarana pendukung.
“Kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian/lembaga dari pusat, tapi kita sudah mempersiapkan sarprasnya. Termasuk menyelaraskan WFH dengan provinsi setiap Hari Rabu,” ungkapnya.
Adapun OPD yang tidak memberlakukan WFH meliputi instansi layanan langsung seperti pemadam kebakaran, pendidikan, sosial, pelayanan perizinan terpadu, kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“OPD terkait tersebut tidak memberlakukan WFH dan tetap melayani masyarakat seperti biasa,” paparnya.
Sebagai informasi, kebijakan satu hari kerja dari rumah bagi ASN saat ini juga tengah dikaji oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama kementerian dan lembaga terkait. [dny/beq]






