Surabaya (beritajatim.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dindik Jatim) resmi menerbitkan aturan pengendalian perangkat digital bagi siswa SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini merespons Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri tentang tata kelola sistem elektronik pendidikan.
Kepala Dindik Jatim Aries Agung Paewai menandatangani nota dinas tersebut pada 25 Maret 2026. Regulasi ini mewajibkan seluruh satuan pendidikan di wilayah Jatim mengatur pemanfaatan gawai agar proses belajar tetap sehat.
Aries menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjamin inovasi pembelajaran tetap berbasis pada penguatan karakter. Ia menekankan pentingnya lingkungan sekolah yang aman dari dampak negatif teknologi digital bagi para murid.
“Penerbitan anjuran ini sebagai bentuk tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget. Kami perlu mengatur pemanfaatan penggunaan gadget untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman,” kata Aries, Minggu (29/3/2026).
Pihaknya menginstruksikan pembatasan penggunaan gawai yang hanya diperbolehkan untuk kepentingan edukasi terencana. Guru memiliki otoritas penuh dalam mengawasi setiap perangkat yang dibawa siswa ke dalam ruang kelas selama jam pelajaran.
“Selama kegiatan belajar mengajar berlangsung, handphone wajib dalam kondisi mode senyap dan disimpan pada tempat yang ditentukan. Penggunaan hanya diperkenankan apabila terdapat instruksi langsung dari guru mata pelajaran,” tegasnya.
Ketentuan baru ini juga melarang siswa mengakses konten hiburan, bermain gim, hingga melakukan perundungan siber di sekolah. Penggunaan gawai saat waktu istirahat tetap dibatasi untuk mendorong interaksi sosial antar-siswa secara langsung.
“Kami melarang aksi perundungan siber, menyebarkan informasi hoaks, dan mengakses konten yang bertentangan dengan norma. Penggunaan handphone dilarang untuk bermain game atau mengakses konten hiburan saat KBM berlangsung,” jelas Aries.
Dindik Jatim menyiapkan sanksi edukatif bertahap bagi siswa yang melanggar aturan tersebut, mulai dari teguran hingga penyitaan perangkat. Pelanggaran berat seperti kecurangan ujian akan mendapat penanganan khusus sesuai peraturan sekolah.
“Khusus pelanggaran berat, semisal kecurangan saat ujian atau penyalahgunaan serius maka akan diberikan penanganan khusus. Siswa harus menulis surat pernyataan penggunaan perangkat digital dengan diketahui orang tua,” tutupnya.
Uji coba kebijakan ini dijadwalkan mulai pada pekan pertama April 2026 di seluruh sekolah menengah. Evaluasi berkala akan dilakukan sebelum aturan tersebut diterapkan secara menyeluruh di seluruh wilayah Jatim. [ipl/suf]






