Probolinggo (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap anak yang sempat menghebohkan warga Kota Probolinggo akhirnya menemui titik terang. Seorang guru ngaji berinisial SH (28) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membanting seorang bocah berinisial MFR (10) di sebuah musala di wilayah Triwung, Kecamatan Kademangan.
Peristiwa memilukan itu terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dan viral di media sosial. Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat aksi kekerasan yang diduga dilakukan pelaku terhadap korban hingga memicu kemarahan publik.
Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan penetapan tersangka tersebut. Ia menyebut pelaku saat ini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. “Benar, yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Zainullah, Sabtu (28/3/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, insiden bermula dari hal sepele. Korban diduga tidak sengaja menggores kendaraan milik seorang kiai yang dihormati oleh pelaku. Mengetahui hal itu, pelaku tersulut emosi dan langsung meluapkannya dengan tindakan kekerasan terhadap anak tersebut di lokasi kejadian.
“Motifnya karena emosi setelah mengetahui kendaraan milik kiai pemilik musala tergores. Namun, tindakan tersebut jelas tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti, termasuk video yang viral di masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan penjara.
Polisi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban yang masih di bawah umur. “Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban,” pungkasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang. (kun)






