Malang (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan juru parkir yang viral di sebuah kafe di Jalan Ijen, Kota Malang pada Jumat (20/3/2026) akhirnya terungkap. Dalam kasus ini SA (42) tewas usai ditusuk sebanyak 7 kali oleh pelaku.
Polresta Malang Kota mengamankan 2 tersangka penusukan hingga SA meninggal dunia. Tersangka adalah FNA (42) yang melakukan pelaku penusukan sebanyak 7 kali. Lalu SNS (24) yang diduga membantu FNA melancarkan aksinya dengan cara memegangi korban.
“Alhamdulillah, peristiwa pembunuhan tersebut berhasil kami ungkap dan kedua tersangka berikut barang bukti berhasil kami amankan,” kata Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, Selasa (24/3/2026).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan lebih detail bahwa peristiwa penusukan ini berawal dari cekcok usai melakukan pesta minuman keras bersama. Pelaku merasa tersinggung dengan korban yang diduga menggoda teman wanitanya. Usai cekcok, korban langsung ditusuk hingga tewas di TKP.
“Setelah cekcok dan bertengkar, tersangka menusuk korban dengan pisau yang dibawanya dari rumah. Penusukan dilakukan sebanyak 7 kali,” ujar Aji.
Setelah menusuk, kedua pelaku meninggalkan lokasi menuju rumah untuk ganti pakaian. Kemudian keduanya jalan ke arah Blitar.
Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan kedua tersangka berada di daerah Garum, Blitar. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan tersangka dibawa ke Mako Polresta Malang Kota.
“Pisau yang dipakai menusuk korban dibuang di Bendungan Selorejo. Pisau ini yang digunakan menusuk sebanyak 7 kali dengan luka berada di bagian dada,” ujar Aji.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun. (luc/but)






