Surabaya (beritajatim.com) – Memasuki periode usai Lebaran 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan terhadap arus urbanisasi atau kedatangan warga dari luar daerah. Pendatang yang tidak memiliki pekerjaan bahkan diminta untuk tidak masuk atau kembali ke daerah asal.
Kebijakan ini diterapkan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, yang kerap menjadi momentum perpindahan penduduk ke kota besar untuk mencari pekerjaan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pengawasan akan dilakukan hingga tingkat Rukun Warga (RW). Setiap pendatang diwajibkan melaporkan identitas serta tujuan dan aktivitas pekerjaan mereka.
“Kita akan menjaga kota ini dengan melakukan pengawasan-pengawasan siapa yang masuk ke Kota Surabaya, termasuk (syarat) pekerjaannya apa,” ujar Eri Cahyadi, Minggu (22/3/2026).
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan memberi ruang bagi pendatang yang datang tanpa kejelasan pekerjaan.
“Kalau nggak ada pekerjaan ya kita (perketat) tidak akan bisa masuk Surabaya, kita persilakan tidak masuk di Surabaya,” tegasnya.
Menurutnya, langkah ini diambil untuk menjaga kondisi kota tetap aman dan tertib, sekaligus menekan potensi meningkatnya angka pengangguran terbuka yang kerap terjadi pasca Lebaran.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk mengantisipasi risiko sosial seperti meningkatnya angka kriminalitas serta bertambahnya gelandangan dan pengemis di kawasan perkotaan.
“Sehingga kita bisa tahu, menghitung berapa sih yang orang Surabaya, dan berapa orang yang luar Surabaya dan bekerja apa? Karena itu untuk menjaga keamanan Kota Surabaya,” urainya.
Ia juga menambahkan, setiap pendatang dengan berbagai latar belakang pekerjaan, termasuk asisten rumah tangga (ART), tetap wajib melapor kepada pengurus wilayah setempat.
“Maka, kalau ada pendatang yang masuk (contoh) menjadi ART mohon maaf, ya harus lapor ke RW-nya,” pungkasnya. [rma/beq]






