Jember (beritajatim.com) – Komisi B DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertanyakan absennya dua dinas organisasi pemerintah daerah (OPD) setempat, dalam rapat membahas penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Selasa (17/3/2026).
Rapat tersebut digelar menyusul temuan dugaan penyeleweangan bio solar bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.681.11, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sumbersari, oleh anggota DPRD Jember David Handoko Seto, Sabtu (14/3/2026).
Dari pengungkapan yang dilakukan David diketahui adanya puluhan barcode yang seharusnya digunakan petani untuk membeli bio solar bersubsidi, namun justru digunakan oleh pihak tertentu. Pihak tertentu ini yang masih diselidiki polisi.
“Kami ingin mencari tahu tentang diagram alir bagaimana rekomendasi itu diterbitkan, termasuk rumusan berapa jumlah yang diberikan kepada petani, apakah ada perjanjian dengan SPBU-SPBU tertentu untuk berkerja sama,” kata Ketua Komisi B Candra Ary Fianto usai rapat.
Namun keinginan itu tak terwujud. Pejabat Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan dan Dinas Ketahanan Pangan Peternakan dan Perikanan tak ada yang menunjukkan batang hidung di DPRD Jember.
“Mereka beralasan belum ada disposisi dari atasan (Bupati Muhammad Fawait, red),” kata Candra.
Permintaan konfirmasi Beritajatim.com terhadap Kepala Dinas TPHP Mohammad Djamil dan Kepala Dinas KPPP Sugiyarto belum juga dijawab. Namun Candra tentu saja tak percaya dengan alasan itu.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari media massa daring, Bupati Fawait memerintahkan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk memperketat pengawasan di lapangan, termasuk dalam proses penerbitan rekomendasi BBM subsidi.
Ini artinya, menurut Candra, perintah Bupati Fawait tersebut sejalan dengan langkah Komisi B, yang salah satunya menggelar rapat dengar pendapat sebagai bentuk fungsi pengawasan.
Beritajatim.com sempat meminta konfirmasi kepada Bupati Fawait soal tidak adanya disposisi yang memerintahkan dua dinas tersebut untuk menghadiri rapat dengan parlemen. Jawabannya justru berkebalikan dengan alasan yang disodorkan oleh dua dinas tersebut.
“Saya malah tidak tahu. Saya belum dapat suratnya. Yang mana ya?” kata Bupati Fawait via teks WhatsApp.
Candra melihat ada yang tidak sinkron antara keinginan Bupati Fawait dengan kinerja birokrasi. “Saya pikir (ketidakhadiran) ini adalah tindakan menolak apa yang menjadi perintah Bupati, dan kami menyayangkan betul kenapa kedua OPD ini tidak hadir,” katanya.
Ini juga menandakan bahwa ada pola komunikasi yang kurang baik antara legislatif dan eksekutif. “Tugas-tugas yang dibebankan pada kami tidak bisa berjalan dengan baik, karena ada salah satu unsur penyelenggara daerah yang tidak mau taat,” kata Candra.
Candra meminta pimpinan DPRD Jember menyampaikan persoalan ini kepada Bupati Fawait. “Kami meminta Bupati untuk mengevaluasi pembantu-pembantu di tiap-tiap OPD, karena apa yang menjadi cita-cita presiden, cita-cita beliau, saya yakin tidak akan berjalan baik kalau yang di bawah beliau tidak bisa atau tidak konsisten melaksanakan apa yang menjadi perintah beliau,” katanya. [wir]






