Surabaya (beritajatim.com)- Gelombang penangkapan kepala daerah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terjadi. Terbaru, sejumlah bupati dari berbagai daerah seperti Rejang Lebong di Bengkulu, hingga Pekalongan dan Cilacap di Jawa Tengah, terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kasus-kasus ini semakin menambah panjang daftar pejabat daerah yang terjerat korupsi. Sejak 2004 hingga Januari 2026, lebih dari 201 kepala daerah telah diproses hukum oleh KPK. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi di tingkat daerah belum juga terselesaikan.
Biaya Politik Tinggi Jadi Pemicu Utama
Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Gabriel Lele, menilai korupsi kepala daerah tidak hanya dipicu faktor individu, tetapi juga masalah sistemik dalam politik dan tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, mahalnya biaya politik menjadi pintu awal praktik korupsi. Untuk mendapatkan dukungan partai politik saja, seorang kandidat bisa mengeluarkan biaya hingga Rp500 juta sampai Rp1 miliar per kursi. Angka ini belum termasuk biaya kampanye hingga praktik politik uang.
Akibatnya, banyak kandidat menganggap pencalonan sebagai investasi yang harus “balik modal” saat menjabat. Tak jarang, dana kampanye berasal dari pinjaman atau dukungan pengusaha yang kemudian “dibayar” melalui proyek pemerintah.
Gaji Kecil, Beban Sosial Besar
Selain biaya politik, persoalan lain yang memicu korupsi adalah ketimpangan antara gaji dan beban sosial kepala daerah. Secara resmi, gaji kepala daerah hanya berkisar Rp6–7 juta per bulan.
Namun dalam praktiknya, mereka sering dihadapkan pada berbagai permintaan bantuan dari masyarakat yang tidak semuanya dapat diakomodasi dalam anggaran resmi daerah.
Proyek Pemerintah Jadi Ladang Korupsi
Sektor pengadaan barang dan jasa disebut sebagai celah terbesar praktik korupsi di daerah. Nilai anggaran yang besar membuat sektor ini rawan disalahgunakan.
Dalam praktiknya, perusahaan yang ingin memenangkan proyek sering kali harus menyisihkan 20–30 persen dari nilai proyek untuk kepentingan tertentu. Dampaknya, kualitas proyek menurun dan negara mengalami kerugian besar.
Pengawasan Lemah, Korupsi Sulit Dicegah
Masalah lain yang tak kalah krusial adalah lemahnya sistem pengawasan. Pengawasan internal melalui inspektorat dinilai tidak independen karena berada di bawah kepala daerah.
Sementara itu, pengawasan dari DPRD kerap tidak efektif karena berasal dari partai politik yang sama dengan kepala daerah. Di sisi lain, pengawasan dari masyarakat dan media juga belum optimal, terutama di daerah dengan kapasitas masyarakat sipil yang masih terbatas.
Perlu Reformasi Sistem dan Hukuman Tegas
Untuk mengatasi persoalan ini, diperlukan langkah menyeluruh mulai dari pencegahan, pengawasan, hingga penindakan.
Perbaikan regulasi pembiayaan politik dan transparansi anggaran daerah menjadi langkah penting. Pemerintah daerah juga didorong untuk membuka informasi publik secara luas, termasuk terkait APBD dan proyek-proyek pembangunan.
Di sisi lain, penegakan hukum harus tetap tegas. Hukuman berat, termasuk penyitaan aset atau pemiskinan koruptor, dinilai penting untuk memberikan efek jera.
Tanpa langkah tegas, praktik korupsi dikhawatirkan akan terus berulang dan menjadi lingkaran yang sulit diputus. [aje]






