Pasuruan (beritajatim.com) – Pengusaha bengkel asal Warungdowo, Romli, menempuh langkah hukum baru dengan mengajukan proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bangil terkait sengketa status tanah yang sempat menyeretnya ke perkara pidana. Langkah ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan dirinya bebas murni dalam putusan kasasi.
Romli yang dikenal sebagai tokoh masyarakat di wilayah Warungdowo tersebut kini berupaya memperjelas status kepemilikan lahan yang selama ini dipersoalkan sebagai tanah kas desa. Mediasi di PN Bangil ditempuh untuk memulihkan hak perdata sekaligus memastikan kepastian hukum atas lahan yang digunakan untuk usaha bengkelnya.
Ia menegaskan bahwa berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, lahan yang dikelolanya dinyatakan sebagai milik pribadi dan bukan merupakan aset pemerintah desa.
“Fokus saya sekarang adalah mediasi di PN Bangil karena status tanah sudah gamblang, Mahkamah Agung menyatakan itu bukan tanah kas desa,” tegasnya, Senin (16/3/2026).
Proses mediasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas aset yang selama ini menjadi polemik. Selain itu, langkah tersebut juga dinilai penting agar aktivitas usaha bengkel yang sempat terganggu akibat sengketa hukum dapat kembali berjalan normal.
Romli juga berharap seluruh dokumen pertanahan di wilayah Warungdowo dapat disesuaikan kembali dengan fakta kepemilikan yang sah secara hukum sehingga tidak menimbulkan polemik baru di kemudian hari.
Ia mengungkapkan rasa syukurnya setelah putusan Mahkamah Agung menyatakan dirinya bebas murni. Selama proses hukum berlangsung, Romli sempat menjalani masa tahanan hampir satu setengah tahun.
Menurutnya, mediasi yang ditempuh saat ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan nama baiknya setelah sebelumnya dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanah tersebut.
“Ini upaya saya untuk mengembalikan rehabilitasi nama saya setelah dikriminalisasi selama satu setengah tahun di penjara,” imbuhnya saat berada di lingkungan pengadilan.
Pihak Pengadilan Negeri Bangil memfasilitasi proses mediasi tersebut guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di kawasan Warungdowo.
Apabila mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan, maka status lahan yang digunakan untuk usaha bengkel milik Romli akan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dan tidak lagi menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Romli menyatakan akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi menjamin keberlangsungan usahanya serta menjaga martabat keluarga di Pasuruan. [ada/beq]






