Malang (beritajatim.com) – Ruang demokrasi Indonesia kembali mencekam setelah insiden penyiraman air keras menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Aksi teror fisik yang terjadi pada Jumat (13/3/2026) ini memicu gelombang protes dari aktivis mahasiswa yang menilai negara sedang dalam kondisi darurat perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Peristiwa brutal yang dialami Andrie Yunus tidak hanya meninggalkan luka fisik mendalam bagi korban, tetapi juga menjadi pukulan telak bagi kebebasan berpendapat. Serangan ini dinilai sebagai upaya sistematis untuk membungkam suara-suara kritis yang selama ini vokal dalam melakukan advokasi keadilan di tanah air.
Koordinator BEM Malang Raya, Moh. Fauzi, menegaskan bahwa insiden ini adalah peringatan keras bagi keberlangsungan gerakan masyarakat sipil. Menurutnya, kekerasan terhadap satu aktivis adalah ancaman bagi seluruh pejuang kemanusiaan.
“Serangan terhadap seorang aktivis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap kebebasan berpikir, kebebasan berpendapat, dan ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama,” ujar Fauzi dalam keterangannya, Senin (16/3/2026).
Padahal, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin secara konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun, realita di lapangan justru menunjukkan disparitas yang tajam antara regulasi dan perlindungan nyata.
Bendahara Umum BEM Malang Raya sekaligus Presiden BEM Universitas Muhammadiyah Malang, Wahyu, menyoroti pentingnya kehadiran negara dalam kasus ini. Ia memperingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus kekerasan aktivis akan mencoreng citra Indonesia sebagai negara hukum.
“Jika kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, maka yang dipertontonkan kepada publik bukanlah kekuatan negara hukum, melainkan ketidakmampuan negara melindungi warganya sendiri,” tutur Wahyu.
Merespons situasi tersebut, BEM Malang Raya yang menaungi 64 kampus mengeluarkan pernyataan sikap dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak. Berikut adalah tiga poin tuntutan utama mereka:
Pertama, mereka mendesak Kapolri untuk segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, menangkap pelaku, serta mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang di balik serangan tersebut secara transparan dan akuntabel.
Kedua, aparat penegak hukum diminta memastikan tidak ada ruang bagi impunitas dalam setiap kasus kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM, sehingga para pelaku dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketiga, negara didorong untuk menghadirkan perlindungan nyata bagi para pembela HAM agar kebebasan berpendapat tetap terjamin dan ruang demokrasi tidak dibungkam oleh rasa takut, teror, maupun kekerasan.
“Kasus penyiraman air keras ini kini menjadi ujian krusial bagi pemerintah dan aparat kepolisian. Transparansi dalam proses hukum akan menjadi tolok ukur apakah Indonesia masih berpihak pada keadilan atau justru membiarkan ruang publik tergerus oleh rasa takut,” kata Wahyu menutup. (dan/kun)






