Jember (beritajatim.com) – Komitmen menjaga kuota BBM bersubsidi agar tepat sasaran terus diperkuat. Pertamina Patra Niaga bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPH Migas melakukan tindakan tegas berupa penyegelan terhadap salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga kuat melakukan penyimpangan penyaluran Biosolar.
Langkah penertiban ini bermula dari laporan warga pada Jumat dini hari (13/3). Masyarakat mencurigai aktivitas pengisian Biosolar menggunakan truk bermuatan tangki IBC di SPBU 54.681.11. Meski kendaraan terduga sempat melarikan diri saat akan diamankan, respons cepat petugas berhasil menghentikan potensi penyelewengan lebih lanjut.
Menariknya, insiden ini terjadi bertepatan dengan rangkaian Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Surat Rekomendasi di Jember. Pimpinan Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, bersama Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, turun langsung memantau proses penanganan di Kantor Kepolisian Jember hingga melakukan penyegelan lokasi.
Executive General Manager Pertamina Marketing Region Jatimbalinus, Iwan Yudha Wibawa, memberikan apresiasi atas sinergi lintas instansi ini. Menurutnya, tindakan tegas tersebut adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi.
“Sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan adalah kunci. Kami pastikan setiap lembaga penyalur yang melanggar ketentuan akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iwan.
Pasca penonaktifan sementara SPBU 54.681.11, Pertamina memastikan pasokan BBM di wilayah Jember tidak akan terganggu. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak melakukan panic buying.
Sebagai solusi alternatif, Pertamina menyiagakan empat SPBU terdekat untuk melayani kebutuhan warga, yakni:
* SPBU 53.681.35 (Jarak ±1,1 km)
* SPBU 54.681.04 (Jarak ±3 km)
* SPBU 54.681.19 (Jarak ±4 km)
* SPBU 54.681.12 (Jarak ±7 km)
Pertamina juga mengajak masyarakat untuk menjadi mata dan telinga di lapangan. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, warga dapat langsung melapor melalui Pertamina Call Center 135.[rea]






