Jakarta (beritajatim.com) – Komisi III DPR RI meminta kepolisian bergerak cepat mengusut kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus. Komisi III juga mendesak aparat segera menangkap para pelaku.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara cepat dan serius.
“Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” tegas Habiburokhman, Sabtu (14/3/2026).
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurutnya, aparat keamanan juga perlu memberikan pengawalan maksimal untuk memastikan keselamatan korban dari potensi ancaman kekerasan lanjutan.
“Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara,” ujarnya.
Habiburokhman mengingatkan bahwa perbedaan pendapat tidak boleh disikapi dengan tindakan kekerasan ataupun praktik premanisme. Ia menilai perlindungan terhadap warga negara telah dijamin dalam konstitusi.
Menurutnya, Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional. Kami juga meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” kata Habiburokhman. [hen/beq]






