Surabaya (beritajatim.com) — Menjelang libur panjang Lebaran 1 Syawal 1447 H atau Idulfitri 2026, banyak warga mulai bersiap melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman. Bagi masyarakat yang meninggalkan kendaraan pribadi di rumah, keamanan sering menjadi kekhawatiran.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya menyediakan layanan penitipan kendaraan di sejumlah titik strategis di Kota Pahlawan.
Program ini dihadirkan agar warga bisa mudik dengan lebih tenang karena kendaraan mereka tersimpan di lokasi yang aman. Bahkan, khusus periode libur Lebaran tahun ini, pemerintah memberikan potongan tarif penitipan kendaraan yang cukup besar.
Lokasi Penitipan Kendaraan Selama Libur Lebaran
Ada beberapa lokasi yang disiapkan oleh pemerintah kota untuk fasilitas penitipan kendaraan selama periode mudik. Tempat-tempat ini tersebar di berbagai wilayah Surabaya agar mudah dijangkau masyarakat.
Berikut lokasi penitipan kendaraan yang dapat dimanfaatkan warga:
– Park and Ride Mayjend Sungkono
– Parkir Adityawarman
– Parkir Arif Rahman Hakim
– Parkir Kertajaya
– Kawasan Wisata Religi Ampel
– Parkir Genteng Kali (khusus kendaraan roda dua)
– Parkir Convention Hall
Lokasi-lokasi tersebut dipilih karena memiliki kapasitas parkir memadai dan berada di kawasan yang mudah diakses masyarakat.
Tarif Penitipan Kendaraan dengan Diskon Lebaran
Menariknya, selama periode 18–29 Maret 2026, pemerintah memberikan diskon tarif penitipan kendaraan untuk membantu masyarakat yang akan mudik.
Berikut rincian tarif setelah potongan harga:
Kendaraan roda dua (motor)
Tarif normal: Rp25.000
Diskon 60 persen menjadi Rp10.000
Kendaraan roda empat (mobil)
Tarif normal: Rp40.000
Diskon 50 persen menjadi Rp20.000
Kebijakan diskon ini diharapkan bisa mendorong warga memanfaatkan fasilitas penitipan resmi dibandingkan meninggalkan kendaraan di rumah tanpa pengawasan.
Penitipan Kendaraan Gratis di Polsek Surabaya
Selain fasilitas dari pemerintah kota, layanan penitipan kendaraan juga disediakan oleh pihak kepolisian melalui Polrestabes Surabaya. Dalam rangka pengamanan mudik Lebaran, kepolisian membuka layanan penitipan kendaraan gratis di seluruh kantor Polsek di Surabaya.
Total terdapat 24 Polsek di Surabaya yang menyediakan layanan ini. Warga dapat langsung mendatangi kantor Polsek terdekat untuk menitipkan kendaraan selama mereka pulang kampung.
Adapun syarat penitipan kendaraan di Polsek, warga cukup membawa kendaraan yang hendak dititipkan beserta fotokopi KTP dan STNK/BPKB motor.
Berbeda dengan fasilitas dari Dinas Perhubungan, penitipan kendaraan di Polsek tidak dipungut biaya alias gratis.
Program penitipan kendaraan ini menjadi solusi praktis bagi warga Surabaya yang hendak mudik namun khawatir meninggalkan kendaraan di rumah dalam waktu lama. Dengan memanfaatkan fasilitas resmi dari pemerintah dan kepolisian, risiko pencurian kendaraan saat rumah kosong bisa diminimalkan.
Selain itu, layanan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan kepolisian untuk menjaga keamanan lingkungan selama periode mudik Lebaran yang biasanya ditandai dengan meningkatnya mobilitas masyarakat.
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini disarankan segera melakukan penitipan kendaraan lebih awal, mengingat kuota tempat yang tersedia terbatas. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan mendatangi kantor Polsek terdekat atau melalui layanan informasi resmi pemerintah kota. (fyi/but)






